Ikhbar.com: Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Republik Indonesia (RI) segera tiba. Dalam perayaannya, masyarakat kerap kali memasang bendera merah putih dan umbul-umbul di sepanjang jalan.
Perlu diketahui bahwa pemasangan bendera merah putih dan umbul-umbul ini tidak boleh sembarangan. Masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan seperti yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) tentang Penyampaian Tema dan Logo HUT Ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024.
Baca: Logo HUT Ke-79 RI Diluncurkan, Download di Sini
Sesuai dengan Pasal 7 dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, berikut ini aturan pemasangan bendera merah putih untuk HUT Ke-79 RI:
1. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
2. Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
3. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
4. Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
5. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Baca: Nikmat Kemerdekaan
Sementara untuk pemasangan umbul-umbul, melalui SE Mensesneg, masyarakat diminta mulai memasang umbul-umbul di lingkungan masing-masing pada 1 Agustus 2024. Pemasangan tersebut boleh dilakuka hingga 31 Agustus 2024 mendatang.
“Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya, di lingkungan Bapak/lbu, secara serentak pada kesempatan pertama,” tulis SE Mensesneg.
Selain bendera dan umbul-umbul, penggunaan logo HUT Ke-79 RI juga harus sesuai panduan yang telah ditetapkan.
Berikut ini aturan pemakaian logo HUT Ke-79 RI:
1. Logo harus selalu ditampilkan dengan tepat dan konsisten.
2. Orientasi harus mengikuti aturan yang tertulis di dalam pedoman logo, tanpa pengecualian.
3. Warna harus mengikuti aturan yang tertulis di dalam pedoman logo, tanpa pengecualian.
4. Komposisi harus mengikuti aturan yang tertulis di dalam pedoman logo, tanpa pengecualian.
5. Pada latar fotografi yang terang dan cenderung sepi, letakkan logo berwarna.
6. Pada latar yang memiliki banyak objek, pastikan foto berwarna hitam putih dan menggunakan logo berwarna putih.
7. Pada latar fotografi yang gelap, letakkan logo putih. Pastikan latar kontras dengan logo sehingga logo dapat terbaca dengan baik.
8. Pada latar yang memiliki banyak warna, pastikan foto diberi multiply merah sesuai palet warna dengan transparansi antara 30-50% dan menggunakan logo berwarna putih.