Ikhbar.com: Israel membantah tuduhan genosida yang disampaikan Afrika Selatan di pengadilan tinggi PBB, Mahkamah Internasional (ICJ). Mereka berdalih serangan yang dilancarkan ke Jalur Gaza, Palestina, hanyalah operasi balasan atas serangan kelompok militan Hamas dilakukan pada 7 Oktober 2023 lalu.
Penasihat hukum Kementerian Luar Negeri Israel, Tal Becker mengatakan, tuduhan genosida yang dilontarkan Afrika Selatan sangat keliru. Dia menyebut, justru Israel lah yang menjadi korban kejahatan kemanusiaan itu.
“Jika ada tindakan genosida, itulah yang dilakukan terhadap Israel. Hamas berupaya melakukan genosida terhadap Israel,” katanya, di hadapan persidangan di Den Haag, Belanda, sebagaimana dikutip dari Reuters, Jumat, 12 Januari 2024.
Baca: Apa Itu Genosida? Pasal Tuntutan atas Kekejaman Israel di Gaza
Mengandalkan peristiwa 7 Oktober
Delegasi Israel menceritakan awal mula perang Gaza sesuai versi yang mereka yakini. Menurutnya, peristiwa itu dimulai dari serangan lintas batas yang dilakukan Hamas pada 7 Oktober yang mengakibatkan sebanyak 1.200 orang tewas.
“Penderitaan mengerikan yang dialami warga sipil, baik Israel maupun Palestina adalah akibat dari strategi Hamas,” kata Becker.
Dia juga menuding bahwa Hamas sengaja bersembunyi di antara warga sipil Palestina hingga menjadi penyebab banyaknya korban jiwa di Gaza.
“Israel sedang berperang untuk membela diri melawan Hamas, bukan melawan rakyat Palestina,” kata Becker.
Baca: Tidak cuma Tanah, Israel juga Klaim Makanan Khas Palestina
Hanya dalih penjajah
Di luar majelis ICJ, para pendukung Palestina berbaris dengan membawa bendera untuk menyaksikan proses peradilan dari sebuah layar raksasa.
Saat delegasi Israel berbicara di pengadilan, mereka berulang kali meneriakan seruan, “Pembohong! Pembohong!”
Neen Haijjawi, seorang warga Palestina yang turut hadir di Belanda menyebut dalih membela diri dari Israel merupakan alasan yang dibuat-buat.
“Bagaimana bisa seorang penjajah yang telah menindas rakyat selama 75 tahun mengatakan bahwa ini adalah pembelaan diri?” katanya.
Pengadilan internasional diperkirakan akan mengambil keputusan mengenai kemungkinan tindakan darurat pada akhir bulan ini. Namun, putusan itu belum pada kesimpulan apakah yang dilakukan Israel adalah sebuah genosida atau hanya perang biasa.
Menurut pengadilan, tahap penyimpulan tersebut memunhkinkan memakan waktu bertahun-tahun. Di sisi lain, meski keputusan ICJ bersifat final dan tanpa banding, tetapi pengadilan tidak mempunyai cara untuk menegakkan keputusan tersebut.
Sebelumnya, Afrika Selatan resmi menyeret Israel ke persidangan ICJ dengan gugatan yang disusun setebal 84 halaman. Afrika Selatan menyebut bahwa Israel telah melakukan tindakan genosida terhadap rakyat Palestina.
Sidang pengadilan digelar selama dua hari, yakni Kamis dan Jumat, 11-12 Januari 2024. Atas prakarsanya, Afrika Selatan juga mendapatkan dukungan dari banyak pihak, mulai dari Kolombia, Brasil, Konferensi Negara Islam (OKI), hingga banyak negara Arab lainnya.