Ikhbar.com: Kementerian Agama (Kemenag) memberikan respons atas lima rekomendasi dari Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji yang diumumkan pada sidang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Senayan, Jakarta pada Senin, 30 September 2024.
Juru Bicara (Jubir) Kemenag, Sunanto menyebut bahwa rekomendasi Pansus Angket Haji berisi revisi regulasi untuk perbaikan pelaksanaan haji di masa mendatang.
“Ini tentu kita hormati dan apresiasi,” ujar sosok yang akrab disapa Cak Nanto itu dikutip dari laman Kemenag pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Pada rekomendasi pertama, Pansus Angket Haji menyebutkan bahwa dibutuhkan revisi terhadap UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan UU No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dengan mempertimbangkan kondisi kekinian yang terjadi dalam regulasi dan model pelaksanaan ibadah haji yang ada di Arab Saudi.
Menanggapi hal itu, Cak Nanto mengaku bahwa pihaknya sudah lebih dulu meminta revisi pada regulasi, terutama pada Undang-undang No 8 Tahun 2019.
“Sebab, sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan ibadah haji reguler, Kemenag merasakan betul kebutuhan akan revisi regulasi, terlebih melihat dinamika kebijakan penyelenggaraan haji di Arab Saudi,” katanya.
Ia lantas mencontohkan apa yang telah dilakukan Arab Saudi sejak 2023 yang mengumumkan kuota jemaah lebih awal dari biasanya.
Baca: DPR Puji Capaian Kemenag
Pada saat yang sama, lanjut Cak Nanto, Kementerian Arab Saudi menerbitkan jadwal tahapan persiapan penyelenggaraan ibadah haji dengan kalender hijriah. Sementara proses pengelolaan program dan anggaran pemerintah Indonesia menggunakan kalender masehi.
“Dalam hal tertentu, ada momen yang menuntut penyelenggara mengambil kebijakan lebih cepat dan melakukan persiapan lebih awal. Hal seperti ini belum terakomodir dalam regulasi,” ucap Cak Nanto.
Contoh lainnya, kata Cak Nanto, yakni terkait pembiayaan bagi jemaah penggabungan mahram atau pendamping. Menurutnya, regulasi saat tersebut tidak membedakan biaya jemaah yang ikut penggabungan mahram meski masa tunggu mereka lebih singkat dari jamaah yang masuk kuota.
“Masa antrean jemaah yang berangkat dengan penggabungan mahram dan pendamping, secara regulasi paling lama lima tahun. Namun pembiayaannya disamakan dengan jemaah yang sudah menunggu dalam waktu yang lebih lama, bisa 12 sampai 13 tahun,” terang Cak Nanto.
Ia menegaskan bahwa ketentuan tersebut perlu direspons dalam perbaikan regulasi. Cak Nanto menegaskan bahwa saat ini pihaknha kemenag terus melakukan harmonisasi regulasi.
Rekomendasi kedua, yakni diperlukan sistem yang lebih terbuka dan akuntabel dalam penetapan kuota haji, terutama dalam ibadah haji khusus, termasuk pengalokasian kuota tambahan. Setiap keputusan yang diambil harus didasarkan pada peraturan yang jelas dan diinformasikan secara terbuka kepada publik.
Cak Nanto menjelaskan, sstem penetapan kuota selama ini bersifat terbuka dan mengacu pada Undang-Undang No 8 tahun 2019, khususnya Pasal 8 dan Pasal 9.
Ia menjelaskan, penetapan kuota haji memang wewenang atribusi yang diberikan undang-undang kepada Menteri Agama. Pasal 64 juga jelas bahwa alokasi kuota haji khusus sebesar 8% itu dari Kuota Haji Indonesia. Jumlah tersebut merupakan kuota pokok, bukan kuota tambahan.
“Dalam sejarah penyelenggaraan ibadah haji, Indonesia setidaknya tiga kali menerima kuota tambahan. Praktik pembagiannya tidak pernah sama. Tahun 2019, Indonesia mendapat 10.000 kuota tambahan dan itu seluruhnya diberikan untuk jemaah haji reguler,” jelas dia.
Tahun 2023, terang Cak Nanto, Indonesia mendapat 8.000 kuota tambahan. Angka tersebut terdiri dari 92% jemaah haji reguler dan 8% jemaah haji khusus. Sementara pada 2024, Indonesia mendapat 20.000 kuota tambahan, dibagi rata untuk haji reguler dan haji khusus.
“Pada tahun 2022, Indonesia mendapat kuota 100.051, dibagi 92.825 untuk haji reguler dan 7.226 untuk haji khusus. Prosentase kuota haji khusus hanya 7,2 persen tidak sampai 8 persen. Kemenag waktu itu akan digugat PIHK. Tapi memang keputusan dari Arab Saudi pembagiannya sudah seperti itu,” terang Cak Nanto.
Dalam alokasi kuota tambahan, kata dia, Pihaknya tentu akan melakukan berbagai kajian sebagai bahan pertimbangan. Di sisi lain, Cak Nanto menyebut bahwa saat ini tengah memperbaiki prosedur dan mekanisme pengisian kuota.
“Selain itu, kami juga tengah memperkuat transparansi dalam menyampaikan informasi ke publik yang lebih luas. Misalnya, kuota dasar dan kuota tambahan diumumkan secara terbuka kepada publik melalui kanal-kanal berita resmi Kemenag,” katanya.
Rekomendasi ketiga, dalam pelaksanaan ibadah haji khusus, Pansus merekomendasikan, hendaknya dalam pelaksanaan mendatang, peran negara dalam fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan ibadah haji khusus, harus lebih diperkuat dan dioptimalkan.
Cak Nanto menilai, rekomendasi ketiga tersebut sejalan dengan semangat Kemenag untuk melakukan penguatan pengawasan. Dalam hal itu, pihaknya telah melakukan beberapa hal, terutama untuk penyelenggaraan umrah.
“Kita sudah bentuk satgas pengawasan umrah. Ke depan ini bisa diperluas termasuk pada satgas pengawasan haji khusus,” tuturnya.
Rekomendasi keempat, panitia angket mendorong penguatan peran lembaga pengawasan internal pemerintah (seperti Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan BPKP) agar lebih detail dan kuat dalam mengawasi penyelenggaraan haji. Manakala kerja Pansus membutuhkan tindaklanjut, dapat melibatkan pengawas eksternal, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK).
Menanggapi hal itu, Cak Nanto mengatakan bahwa pihaknya dalam proses penyelenggaraan ibadah haji sudah melibatkan berbagai pihak, untuk pengawasan, mulai dari Itjen, BPK, DPR, dan DPD RI, serta kementerian dan lembaga lain sebagai pengawas internal dan eksternal.
Baca: Kemenag Gandeng KPK untuk Cegah Korupsi di Kalangan ASN
“Dalam hal tertentu, misalnya, dalam layanan akomodasi atau hotel di Arab Saudi, klausul kontrak membuka peluang keterlibatan aparat penegak hukum Indonesia dalam penanganan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Ia mengeklaim bahwa pihaknya dari awal telah melakukan penguatan kerja sama dengan aparat penegak hukum untuk pencegahan dan mitigasi segala bentuk penyelewengan penyelenggaraan ibadah haji.
Rekomendasi kelima, Pansus mengharapkan pemerintah mendatang agar dalam mengisi posisi Menteri Agama RI dengan figur yang dianggap lebih cakap dan kompeten dalam mengkoordinir, mengatur, dan mengelola ibadah haji.
Cak Nanto menegaskan, soal menteri dalam rekomendasi kelima tersebut merupakan hak prerogatif Presiden. Hal itu termasuk penilaian kecakapan dan kompetensinya.
“Faktanya baik secara kuantitatif dan kualitatif, Kementerian Agama dalam tiga tahun terakhir berhasil mencapai prestasi sangat memuaskan dalam pelayanan ibadah haji,” tandas Cak Nanto.
Di era kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas, lanjut Sunanto, banyak capaian yang diraih Gus Men. Ditjen Bimas Islam mencatat, ada 1.364.937 catin (calon pengantin) yang memanfaatkan program nikah gratis di KUA. Ini tidak terlepas dari proses revitalisasi KUA yang selama ini dilakukan. Hingga saat ini, ada 1.206 KUA yang telah direvitalisasi.
Hingga September 2024, ada 255.989 bidang tanah wakaf yang telah mendapat sertipikat wakaf. Dengan aset wakaf yang aman, itu diharapkan dapat meningkatkan produktivitas.
“Prestasi siswa madrasah dan perguruan tinggi keagamaan juga terus meningkat di era Gus Menag. Bahkan, ranking pertama perolehan medali Olimpiade Sains Nasional 2024 adalah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kota Malang di antara semua sekolah yang ada di Indonesia,” jelas dia.
Kemudian dari 2021 hingga 2023, sebanyak 3.576 pesantren telah menerima manfaat dari Program Kemandirian Pesantren dalam berbagai bidang bisnis, di antaranya 832 toko, warung minimarket dan koperasi, 169 usaha laundry, 56 pengelolaan bidang food and beverages, 34 bisnis digital printing, dan ratusan jenis usaha lainnya.
“Anggaran yang telah digelontorkan pemerintah lebih dari Rp553 miliar yang telah terdistribusi pada ribuan lembaga pesantren pada seluruh provinsi di Indonesia,” katanya.
Di bidang kehidupan keagamaan, Kemenag terus menghadirkan beragam layanan keagamaan secara digital dan inklusif untuk memudahkan akses umat. Ada Al-Qur’an braille dan isyarat, Dhammapada Braille, Alkitab Bahasa isyarat, dan Kitab Suci Upadesa (bagian dari Kitab Weda) isyarat.
“Selain itu, tugas dan fungsi Kementerian Agama juga sudah dilaksanakan secara optimal. Indeks Kerukunan Umat Beragama mengalami peningkatan yang menjadi cerminan kualitas kerukunan dan toleransi umat beragama di Indonesia yang kian membaik,” ucap dia.
Selain itu, lanjut Cak Nanto, indeks layanan KUA juga mengalami peningkatan. Hal ini menunjukkan pelayanan Kemenag kepada masyarakat semakin baik.