Ikhbar.com: Kementerian Agama (Kemenag) mengambil langkah strategis dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mencegah korupsi di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Irjen Kemenag), Faisal Ali Hasyim mengatakan, komitmen tersebut diwujudkan dengan Pelatihan Refleksi dan Aktualisasi Integritas (Prestasi) gelombang ke-2.
“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat integritas dan tata kelola yang baik dalam setiap kegiatan di Kemenag,” ujar Faisal dikutip dari Antara pada Rabu, 25 September 2024.
Di sisi lain, ia mengeklaim bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah strategis melalui digitalisasi dan transparansi dalam berbagai layanan.
Baca: Italia Teken Kerja Sama Sertifikasi Halal dengan Kemenag
“Layanan digital tersebut diwujudkan melalui penerbitan petunjuk teknis untuk dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan komite dan mendorong implementasi layanan transformasi digital melalui audit Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),” katanya.
Langkah konkret lainnya, lanjut dia, yakni mempercepat pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), mendorong Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan pelaksanaan tender dini (pra DIPA).
“Kami juga telah mengawal Pengawasan Penyerapan Anggaran dan Pengadaan Barang/Jasa (PA/PBJ) dan Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) melalui reviu, serta mendorong terbitnya keputusan Menteri Agama tentang manajemen risiko,” ucapnya.
Ia berharap, sejumlah langkah tersebut bisa mencegah korupsi di kalangan ASN Kemenag. Selain itu, adanya kebijakan itu mampu meningkatkan integritas dan penerapan sistem pengendalian yang efektif.
“Ini memperkuat langkah-langkah kami sebelumnya seperti digitalisasi layanan dan program pendidikan antikorupsi, untuk memastikan bahwa setiap proses berjalan transparan dan bebas dari penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa beberapa inovasi tersebut bukan sekadar strategi, melainkan wujud nyata Kemenag dalam menciptakan instansi yang bersih dan berintegritas.
“Ini sesuai apa yang diharapkan masyarakat,” katanya.
Menurutnya, Inspektorat Jenderal telah mengubah peran pengawasan dari watchdog menjadi pengawasan intern. Hal itu diharapkan mampumemastikan program Kemenag tidak hanya direncanakan, tetapi juga dilaksanakan dan manfaat sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk memperkuat dan mencegah korupsi melalui pendidikan dan perbaikan sistem.
“Pendidikan antikorupsi merupakan langkah penting dalam menciptakan budaya integritas. KPK menanamkan nilai-nilai seperti kejujuran, tanggung jawab, dan kerja keras melalui berbagai program pendidikan, mulai dari tingkat dasar hingga dewasa,” jelas dia.
Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan, tetapi melalui pendidikan.
“Kami berkomitmen untuk memperkuat upaya pencegahan melalui pendidikan dan perbaikan sistem, termasuk digitalisasi untuk mengurangi pertemuan yang dapat memicu transaksi koruptif,” katanya.
Dengan mendorong transparansi dan integritas di semua lini, ia berharap berharap masyarakat mampu menanamkan nilai-nilai antikorupsi dari tingkat keluarga hingga pemerintahan.