Ikhbar.com: Pemimpin Kerajaan Arab Saudi, Raja Salman bin Abdulaziz Al-Saud mengeluarkan perintah untuk mencabut gelar “Yang Mulia” bagi pejabat yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
“Keputusan tersebut mengamanatkan pencabutan gelar dari pejabat setingkat menteri yang dinyatakan bersalah berdasarkan keputusan pengadilan atau yang menyelesaikan perkaranya di luar pengadilan,” rilis Kerajaan Arab Saudi, sebagaimana dikutip dari Saudi Gazette, pada Sabtu, 4 Mei 2024.
Baca: PNS Wajib Pakai Gamis, Aturan Baru di Saudi
Selain itu, Raja Salman juga memerintahkan penarikan segala tunjangan dan pangkat, termasuk medali dan penghargaan yang sebelumnya sempat diraih terpidana kasus korupsi tersebut.
“Keputusan ini juga menggarisbawahi akuntabilitas dan standar tinggi yang diharapkan dari mereka yang menduduki jabatan bergengsi tersebut, sekaligus bertujuan untuk menjunjung tinggi integritas dan martabat jabatan tinggi di Kerajaan Saudi,” ungkap mereka.
Pada awal Januari 2024 lalu, Otoritas Pengawasan dan Anti-Korupsi Arab Saudi (Nazaha) mengumumkan telah menangkap 141 pegawai dari enam kementerian karena kasus korupsi.
Para pegawai ini bekerja di Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Garda Nasional, Kementerian Kehakiman, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan, dan Kementerian Urusan Kota dan Pedesaan serta Perumahan.
“Para tersangka terlibat dalam serangkaian pelanggaran serius, termasuk penyuapan, penyalahgunaan wewenang, pencucian uang, dan pemalsuan,” ujar mereka.
Baca: Dewan Ulama Saudi Keluarkan Fatwa Haram Haji tanpa Izin
Nazaha melakukan 1.481 kunjungan pengawasan dan menyelidiki 207 orang, Nazaha akhirnya berujung memangkap ratusan pegawai kementerian tersebut.
Laporan itu merinci bahwa meskipun beberapa dari mereka yang ditahan telah dibebaskan dengan jaminan, inisiatif ini merupakan tindakan tegas dalam memberantas praktik korupsi di departemen pemerintah.
Di Arab Saudi, konsekuensi hukum atas pelanggaran suap bisa sangat berat, termasuk hukuman penjara hingga sepuluh tahun, denda hingga 1 juta Riyal atau setara dengan Rp4,1 miliar, dan pemecatan atau pelarangan jabatan publik.