Ikhbar.com: Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mewajibkan pegawai negeri sipil (PNS) untuk mengenakan pakaian tradisional mereka. Para aparatur sipil negara (ASN) harus mematuhinya selama berada di kantor atau instansi tempat mereka bekerja.
“Pemerintah telah memperkenalkan sistem baru yang mengharuskan semua staf sipil mengenakan pakaian tradisional yang terdiri dari thobe putih panjang (sejenis gamis) dan penutup kepala, baik ghutrah atau shemagh, sejak mereka memasuki tempat kerja hingga meninggalkan gedung kantor,” rilis otoritas terkait, sebagaimana dikutip dari Saudi Gazette, Senin, 29 April 2024.
Baca: Sarjana Hukum, Bisnis, dan Humaniora Mesir ‘tak Laku,’ Bagaimana dengan Indonesia?
Pihak berwenang Saudi menegaskan, aturan tersebut dikeluarkan sebagai tanda kebanggaan dalam memeluk identitas nasional.
“Meski begitu, ada beberapa PNS yang mendapatkan pengecualian untuk mengenakan pakaian adat tersebut karena harus tetap memakai seragam profesional mereka, seperti dokter, insinyur, praktisi kesehatan, dan sejenisnya,” terang mereka.
Baca: Dewan Ulama Saudi Keluarkan Fatwa Haram Haji tanpa Izin
Sistem baru ini berlaku untuk PNS di semua departemen dan lembaga pemerintah. Selain itu, pemerintah baru-baru ini mengeluarkan arahan kepada masyarakat umum mengenai kewajiban dalam mengenakan pakaian yang pantas, menjaga penampilan yang baik, serta mematuhi moral publik saat mengunjungi kantor-kantor pemerintah.