Ikhbar.com: Gelaran Olimpiade Musim Panas direncanakan diselenggarakan di Paris, Prancis pada 26 Juli hingga 11 Agustus 2024. Selama ajang kompetisi olahraga terbesar di dunia itu, terdapat larangan berhijab bagi atlet perempuan Muslimah.
Larangan itu diumumkan Menteri Olahraga Prancis, Amelie Oudea-Castera pada sepekan lalu. Dia beralasan, aturan yang akan diterapkan selama berlangsungnya Olimpiade 2024 itu dilakukan demi mendukung rezim sekularisme dan menjaga La France sebagai tuan rumah yang netral.
Menanggapi pengumuman tersebut, Komite Olimpiade Internasional (IOC) memiliki pandangan yang berbeda. Mereka merilis bahwa tidak ada aturan terkait pengenaan pakaian secara spesifik ke arah status sosial keagamaan, terutama saat para atlet berada di Wisma Olimpiade.
“Tidak ada batasan dalam mengenakan jilbab atau pakaian keagamaan atau budaya lainnya,” rilis IOC lewat juru bicaranya, dikutip dari Reuturs, Rabu, 4 Oktober 2023.
Baca: Beban Ganda Atlet Perempuan Muslim Dunia
Ia menjelaskan, mayoritas dari sekitar 10.000 atlet akan tinggal di Wisma Olimpiade dan berbagi ruang bersama, termasuk ruang makan dan area rekreasi.
“Namun, jika menyangkut kompetisi, peraturan yang berlaku ialah yang ditetapkan Federasi Internasional (IF),” kata juru bicara tersebut.
Ada 32 cabang olahraga dalam program Paris Games. Kompetisi olahraga di Olimpiade diselenggarakan dan diawasi oleh setiap federasi olahraga internasional.
“Peraturan Prancis ini juga hanya berlaku untuk anggota tim Prancis. Kami telah menghubungi Komite Olimpiade Prancis (CNOSF) untuk memahami lebih lanjut,” kata juru bicara tersebut.
Prancis telah menerapkan undang-undang yang dirancang untuk melindungi bentuk sekularisme yang dianut atau dikenal sebagai “laicité,” yang menurut Presiden Emmanuel Macron berada di bawah ancaman Islamisme.
Sejumlah asosiasi Muslim dan kelompok hak asasi manusia telah memprotes bahwa undang-undang tersebut secara spesifik memang menargetkan umat Islam, mengabaikan perlindungan demokrasi, dan membuat mereka rentan terhadap pelecehan.