Ikhbar.com: Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 bisa berjalan dua putaran. Meski demikian, potensi tersebut hanya berlaku di pemilihan Gubernur Provinsi DKI Jakarta.
Ketentuan tersebut bisa terjadi lantaran Pilkada DKI Jakarta memiliki ketentuan yang berbeda jika dibandingkan dengan provinsi lainnya.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Aceh, Jakarta, Papua, dan Papua Barat.
Selain itu, potensi Pilkada DKI Jakarta dua putaran juga tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Baca: Linmas di Banda Aceh Wafat usai Bertugas di TPS Pilkada 2024
“Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di DKI Jakarta yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih,” demikian bunyi aturan tersebut.
Aturan pilkada dua putaran
Pilkada DKI Jakarta bisa berlangsung dua putaran Jika tidak terdapat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50%. Peserta yang berpartisipasi adalah pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.
“Dalam hal tidak terdapat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di DKI Jakarta yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.”
Tahapan Pilkada Dua Putaran
Adapun tahapan pemilihan putaran kedua mencakup:
1. Pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan pemilihan
2. Kampanye dalam bentuk penajaman visi, misi dan program Pasangan Calon
3. Pemungutan dan Penghitungan Suara dan
4. Rekapitulasi hasil perolehan suara.
Kemudian pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara terbanyak pada pemilihan putaran kedua dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.