Ikhbar.com: Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof. Dr. KH Abdul Mu’ti, masih mempertimbangkan kelanjutan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Pernyataan ini disampaikan setelah rapat koordinasi evaluasi kebijakan pendidikan, yang melibatkan kepala Dinas Pendidikan di seluruh Indonesia, di Sheraton Grand Jakarta, Gandaria City, Jakarta Selatan, pada Senin, 11 November 2024.
Baca: Sekolah SD-SMA Negeri maupun Swasta di Jakarta bakal Gratis mulai Juli 2025
Dalam rapat tersebut, Kiai Mu’ti, sapaan akrabnya, mengungkapkan bahwa evaluasi terhadap sistem zonasi, dan penempatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian (PPPK) menjadi fokus utama diskusi.
Meskipun ada banyak masukan mengenai kebijakan ini, belum ada keputusan resmi terkait penghapusan sistem zonasi.
Ia menekankan bahwa, sistem zonasi bertujuan untuk memberikan pelayanan pendidikan yang berkualitas kepada siswa di dekat tempat tinggal mereka.
Namun, ia juga mengakui adanya masalah teknis dan kualitas layanan pendidikan yang muncul sebelum dan setelah penerapan zonasi.
“Memang ini di lapangan kami mendapatkan banyak masukan terkait dengan persoalan-persoalan teknis di lapangan, dan juga persoalan yang berkaitan dengan mutu dari layanan pendidikan di sekolah-sekolah, sebelum ada zonasi dan setelah zonasi diterapkan,” ujarnya, dikutip pada Senin, 11 November 2024.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, menyatakan bahwa zonasi adalah program yang baik, tetapi mungkin belum bisa diterapkan di semua wilayah.
Baca: Bahaya Sekolahkan Anak sebelum Waktunya
“Ini mohon dikaji lagi, apakah akan diteruskan atau akan kembali ke sistem yang lama, silakan nanti didiskusikan,” ujarnya.
Selain itu, terdapat masukan terkait penempatan guru PPPK, yang hanya di sekolah negeri, dinilai dapat menimbulkan masalah distribusi guru antara daerah yang kelebihan dan kekurangan tenaga pengajar.