Thursday, June 1, 2023
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa
No Result
View All Result
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa
No Result
View All Result
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan
No Result
View All Result
Home Berita

NU Tolak Samakan Tembakau dengan Narkoba

by Redaksi
May 8, 2023
in Berita
A A
NU Tolak Samakan Tembakau dengan Narkoba

Ilustrasi tembakau (Foto: Freepik)

Share on FacebookShare on Twitter

Ikhbar.com: Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui Lembaga Bahtsul Masail (LBM) secara tegas menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang menganggap tembakau sama dengan narkotika.

RUU yang diajukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) itu menyebut rencana bahwa produk tembakau dengan narkotika dan psikotropika tergolong zat adiktif.

“Zat adiktif yang dimaksud berupa narkotika, psikotropika, minuman beralkohol, hasil tembakau, dan hasil pengolahan zat adiktif lainnya,” bunyi draft RUU Kesehatan Pasal 154 ayat (3).

Dilansir dari NU Online pada Senin, 8 Mei 2023, Ketua LBM PBNU, KH Mahbub Ma’afi menyebut bahwa RUU tersebut kontroversial. Pasalnya, terdapat satu bagian yang secara eksplisit menyamakan produk olahan tembakau dengan zat adiktif lainnya seperti psikotropika, narkotika, dan alkohol.

ArtikelTerkait

Ikhbar Foundation Mulai Kursus Pemberdayaan Jaringan bagi Anak Muda

4.500 Jemaah Haji Asal Israel Berharap Bisa Terbang Langsung ke Arab Saudi

Jemaah Haji Diimbau Memakai Ihram di Hotel sebelum Berangkat ke Makkah

Platform Digital Pengiriman Air Zamzam Diluncurkan

“RUU Kesehatan tersebut akan berpotensi mengancam perekonomian para petani tembakau di sejumlah daerah, termasuk dari kalangan Nahdliyin,” kata Kiai Mahbub dalam forum bahtsul masail yang dihelat LBM PBNU bersama para kiai dan nyai se-Indonesia di Pondok Pesantren Al-Muhajirin, Purwakarta, Jawa Barat.

“Jadi kalau mereka menanam tembakau, itu seperti dikategorikan sebagai penanam narkotika atau mariyuana,” imbuhnya.

Oleh karena itu, kata Kiai Mahbub, forum bahtsul masail meminta pemerintah agar mengubah beberapa klausul dalam RUU tersebut. Sebab, kata dia, jika dibiarkan maka RUU itu berpotensi menjadi pasal karet dan mengancam industri pertembakauan. Menurutnya, hal itu juga menjadi satu dari lima poin rekomendasi yang disepakati oleh para kiai.

“Forum bahtsul masail tak berhenti sampai di sini. Kesepakatan dalam rekomendasi yang dihasilkan dari forum tersebut akan disampaikan dan diserahkan kepada panitia kerja (Panja) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) dan Kemenkes agar menjadi pertimbangan yang kuat sebelum mengesahkan undang-undang itu,” ujar dia.

Ia mengklaim, Panja dan Kemenkes sudah diundang, namun mereka tidak datang. “Ya, nanti kita berikan secara langsung kepada dua pihak itu agar masukan para kiai yang hadir dalam bahtsul masail ini bisa dipertimbangkan,” terangnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PBNU, Nur Kholis menjelaskan bahwa, sebuah undang-undang harusnya dibuat sebagai pemecah isu sosial.

Pada kasus RUU Kesehatan yang menjadi topik forum bahtsul masail ini, kata dia, justru cukup berpotensi menambah masalah sosial.

“Nah, masyarakat yang sangat bergantung dengan industri tembakau berjumlah 6 juta jiwa. Di mana letak penyelesaian masalahnya jika pekerjaan dan ladang kehidupan 6 juta jiwa ini terancam karena undang-undang ini?” ujar mantan ketua Komnas HAM RI itu.

Baca artikel kami lainnya di Google News.

Tags: LBMNarkotikaPBNUtembakau
ShareTweetSendShare
Previous Post

3 Kriteria Pemimpin Ideal Menurut Al-Qur’an

Next Post

Rasulullah Gemar Berolahraga

Next Post
Rasulullah Gemar Berolahraga

Rasulullah Gemar Berolahraga

Kekerasan Anak Direkam Al-Qur’an sebagai Peringatan

Kekerasan Anak Direkam Al-Qur'an sebagai Peringatan

Ratusan Ribu Produk Tersertifikasi Halal

93 Persen Konsumen Indonesia Jadikan Logo Halal sebagai Patokan

6.000 Muslim Israel Berangkat Haji Setiap Tahun

6.000 Muslim Israel Berangkat Haji Setiap Tahun

Tafsir Surat Al-Anfal Ayat 60: Memanah sebagai Media untuk Mempertahankan Nilai Ilahiyah

Tafsir Surat Al-Anfal Ayat 60: Memanah sebagai Media untuk Mempertahankan Nilai Ilahiyah

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemerintah Sepakat 1 Ramadan 1444 H Kamis Besok

Jika Pemerintah Tetapkan Lebaran Sabtu, Apakah Jumat Tetap Wajib Berpuasa?

April 20, 2023
Kemenag Buka Kesempatan Santri Kuliah di Al-Azhar Mesir

Kemenag Buka Kesempatan Santri Kuliah di Al-Azhar Mesir

May 12, 2023
Link Download Logo Harlah ke-63 PMII

Link Download Logo Harlah ke-63 PMII

April 1, 2023
Adab Bersilaturahmi ke Mantan Suami atau Istri

Adab Bersilaturahmi ke Mantan Suami atau Istri

March 10, 2023
Ikhbar Foundation Mulai Kursus Pemberdayaan Jaringan bagi Anak Muda

Ikhbar Foundation Mulai Kursus Pemberdayaan Jaringan bagi Anak Muda

Doa-doa Nabi untuk Orang Sakit

Doa-doa Nabi untuk Orang Sakit

PBNU: Pesantren Jangan Distigma Penuh Kekerasan

PBNU: Pesantren Jangan Distigma Penuh Kekerasan

Rekrutmen ASN 2022 Segera Dibuka: Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

Rekrutmen ASN 2022 Segera Dibuka: Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

Ikhbar Foundation Mulai Kursus Pemberdayaan Jaringan bagi Anak Muda

Ikhbar Foundation Mulai Kursus Pemberdayaan Jaringan bagi Anak Muda

May 31, 2023
4.500 Jemaah Haji Asal Israel Berharap Bisa Terbang Langsung ke Arab Saudi

4.500 Jemaah Haji Asal Israel Berharap Bisa Terbang Langsung ke Arab Saudi

May 31, 2023
Jemaah Haji Diimbau Memakai Ihram di Hotel sebelum Berangkat ke Makkah

Jemaah Haji Diimbau Memakai Ihram di Hotel sebelum Berangkat ke Makkah

May 31, 2023
Platform Digital Pengiriman Air Zamzam Diluncurkan

Platform Digital Pengiriman Air Zamzam Diluncurkan

May 31, 2023
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan

Segenap kabar kami sajikan melalui prinsip kemanfaatan jurnalisme, lebih tepatnya jurnalisme keislaman yang berkeadaban

Ikuti Kami

Kanal

  • Berita
  • Doa
  • Headline
  • Indana
  • Konsultasi
  • Nisa
  • Risalah
  • Sirah
  • Syariah
  • Tadris
  • Tasawuf
  • Tekno
  • Tips
  • Tsaqafah
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerja Sama

Copyright © 2023 Ikhbar.com, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa

Copyright © 2023 Ikhbar.com, All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In