Ikhbar.com: Pemerintah Arab Saudi mengizinkan umat Muslim dari berbagai negara untuk melaksanakan akad nikah di Masjidil Haram, Makkah dan Masjid Nabawi, Madinah. Kebijakan itu seperti yang diumumkan pihak Kementerian Haji dan Umrah setempat.
Dikutip dari Gulf News, inisiatif tersebut dilakukan untuk memperkaya pengalaman para peziarah dan pengunjung yang datang ke tempat suci umat Muslim itu.
“Pelaksanaan akad nikah di Masjid Nabawi maupun di Masjidil Haram dipastikan nyaman dan mudah,” tulis Gulf News dikutip pada Ahad, 28 Januari 2024.
Dalam laporannya, Gulf News menyebutkan bahwa inisiatif tersebut menjadi peluang bagi layanan travel mancanegara untuk membuat paket akad nikah di dua tempat suci itu.
Baca: 3 Cara Akad Nikah Pengantin Tuli dan Bisu
Pejabat Kantor Urusan Agama (KUA) Arab Saudi yang bertugas mencatat pernikahan, Musaed Al Jabri menjelaskan, melangsungkan akad nikah di masjid hukumnya boleh.
“Nabi Muhammad Saw sendiri pernah menghadiri upacara pernikahan di masjid,” kata Al Jabri.
Al Jabri menjelaskan, akad nikah di Masjid Nabawi sudah menjadi hal yang lumrah di kalangan masyarakat Madinah.
“Hal itu disebabkan beberapa alasan. Salah satunya karena rumah keluarga calon istri tidak mampu menampung seluruh undangan. Jadi akad nikahnya dilakukan di Masjid Nabawi atau Masjid Quba (masjid pertama yang dibangun umat Islam),” kata dia.
Menurutnya, pasangan pengantin di Arab Saudi juga mempunyai tradisi mengundang kerabat dan keluarga besar untuk hadir dalam upacara akad nikah.
“Masyarakat di sini percaya bahwa akad nikah di masjid membawa berkah dan rezeki,” ucap Al Jabri.
Baca: Nikah Muda menurut Zaskia Adya Mecca dan Habib Ja’far
Meski demikian, kata Al Jabri, setidaknya ada dua aturan penting yang harus diperhatikan pengantin yang hendak melangsungkan akad nikah di Masjid Nabawi maupun Masjidil Haram. Berikut syaratnya:
1. Dilarang menggunakan pengeras suara
Menurut Al Jabri, pengeras suara dapat mengganggu jemaah lain yang tengah melakukan ibadah di dua tempat suci itu.
“Meski tidak menggunakan pengeras suara, tamu yang hadir dikarang untuk mengeluarkan suara yang kencang,” kata Al Jabri.
2. Menjaga kebersihan
“Penting juga untuk menjaga kebersihan dan kesucian masjid. Selain itu dilarang membawa banyak kopi, permen, atau makanan,” tandasnya.