Ikhbar.com: Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M Cholil Nafis menyebut dugaan pelarangan penggunaan jilbab bagi petugas Paskibraka Putri tahun ini sebagai bentuk kebijakan yang tak Pancasilais.
“Ini tidak pancasilais. Bagaimana pun Sila Ketuhanan yang Maha Esa menjamin hak melaksanakan ajaran agama,” kata Kiai Cholil, lewat akun X miliknya, Rabu, 14 Agustus 2024.
Baca: Viral! Paskibraka Muslimah Diduga Wajib Lepas Jilbab, Ulah Siapa?
Dia mendesak agar larangan berjilbab bagi Paskibraka Nasional itu dihapus.
“Cabut arahan larangan berjilbab bagi paskibraka,” kata dia.
Jika tidak ada kebebasan dalam berjilbab, Kiai Cholil menyarankan sebaiknya para peserta Muslimah tersebut pulang dan tak perlu melaksanakan tugas tersebut.
Senada, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur melontarkan kritik keras atas dugaan pelarangan tersebut. Menurutnya, aturan yang mengharuskan Paskibraka perempuan melepas jilbab harus dikoreksi.
“Saya kira harus dikoreksi peraturan itu, peraturan lepas hijab itu tidak relevan,” kata Gus Fahrur.
Dia menekankan kebebasan beragama mutlak harus dihormati semua pihak. Baginya, penggunaan jilbab sama sekali tidak mengurangi estetika dan kekompakan para pasukan Paskibraka.
Gus Fahrur juga menegaskan penggunaan jilbab bukan halangan untuk berkreasi dan berprestasi bagi anak-anak bangsa.
“Panitia pelaksana bisa mengundang konsultan dan desainer untuk kostum berhijab yang bagus dan indah,” kata dia.
Baca: Dugaan Paskibraka Muslimah Dilarang Berhijab, Ini Penjelasan BPIP
Sementara itu, Sekretaris Umum (Sekum) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Prof. KH Abdul Mu’ti menyayangkan adanya dugaan larangan berjilbab bagi Paskibraka Muslimah tersebut. Jika larangan itu benar ada, Muhammadiyah meminta pemerintah untuk segera mencabut kebijakan itu.
“Kalau benar ada pelarangan anggota Paskibraka memakai jilbab, maka larangan itu harus dicabut,” kata dia.
Kiai Mu’ti menilai dugaan larangan berjilbab itu sebagai tindakan yang diskriminatif. Selain itu, larangan tersebut tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
“Pelarangan itu merupakan tindakan diskriminatif yang bertentangan dengan Pancasila, kebebasan beragama, dan hak asasi manusia,” ujar Mu’ti.
Sebelumnya, beredar kabar adanya dugaan perintah melepas jilbab bagi pasukan Paskibraka 2024 perempuan beragama Islam. Hal ini diketahui dari sejumlah foto yang viral di media sosial karena tidak ada satu pun anggota Paskibraka perempuan 2024 yang berhijab.