Ikhbar.com: Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa terkait larangan mengucapkan selamat hari raya agama lain.
Fatwa tersebut dikeluarkan dalam acara Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII di di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Selain ucapan selamat hari raya, fatwa tersebut juga tercantum sejumlah larangan lainnya, seperti penggunaan atribut hari raya agama lain, pemaksaan mengucapkan atau melakukan perayaan agama lain, atau tindakan yang tidak bisa diterima oleh umat beragama secara umum.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Ni’am mengatakan bahwa fatwa yang dikeluarkan itu bukan tanpa alasan. Pasalnya, beberapa tindakan yang dimaksud itu dinilai telah mencampuradukkan ajaran agama.
Baca: MUI: YouTubers dan Selebgram Wajib Zakat
“Meski demikian, umat Muslim tetap harus toleransi terhadap umat agama lain. Muslim wajib memberikan kesempatan bagi umat agama lain yang sedang merayakan ritual ibadah dan perayaan hari besar,” ujar Prof. Ni’am dikutip dari laman MUI pada Jumat, 31 Mei 2024.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwasannya toleransi memiliki dua bentuk, yaitu akidah dan muamalah. Toleransi akidah berupa memberikan kebebasan kepada umat beragama lain untuk melaksanakan ibadah hari raya. Sedangkan toleransi muamalah berbentuk kerja sama dalam kehidupan sosial.
“Dalam hal muamalah, bekerja sama secara harmonis serta bekerja sama dalam hal urusan sosial bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” katanya.
“Toleransi umat beragama harus dilakukan selama tidak masuk ke dalam ranah akidah, ibadah ritual dan upacara-upacara keagamaan,” tandasnya.
Acara Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII MUI sendiri berlangsung pada 28-31 Mei 2024. Kegiatan yang dibuka Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin tersebut mengangkat tema “Fatwa: Panduan Keagamaan untuk Kemaslahatan Umat”.