Ikhbar.com: Pemerintah Taliban di Afghanistan berkomitmen untuk memperkenalkan larangan publikasi gambar makhluk hidup, sejalan dengan interpretasi ketat hukum Islam yang mereka terapkan, sejak mengambil alih kekuasaan pada tahun 2021.
Juru bicara Kementerian untuk Penyebaran Kebajikan dan Pencegahan Keburukan, Saiful Islam Khyber, menyatakan bahwa larangan ini akan diberlakukan secara bertahap di seluruh negeri, dengan fokus pada memberikan pemahaman kepada masyarakat tanpa menggunakan paksaan.
Baca: Taliban Afghanistan Haramkan Olahraga MMA
Larangan ini mencakup aturan yang melarang media untuk menampilkan gambar makhluk hidup, termasuk manusia dan hewan, serta perintah agar media tidak mengejek atau merendahkan Islam.
“Itu hanya saran. Hal ini demi meyakinkan masyarakat bahwa hal-hal tersebut bertentangan dengan syariah (hukum), dan harus dihindari,” ungkap Khyber, dikutip dari Arab News, pada Selasa, 15 Oktober 2024.
Meskipun pelaksanaan aturan ini masih pada tahap awal, beberapa provinsi seperti Kandahar dan Helmand sudah mulai mengikuti arahan tersebut.
Baca: UU Baru Taliban: Perempuan Afghanistan Dilarang Bersuara, PNS Laki-laki tak Berjenggot Dipecat
Para jurnalis di wilayah ini mengonfirmasi bahwa mereka belum menerima arahan resmi, tetapi telah diberi petunjuk tentang perubahan cara pengambilan gambar.
Langkah ini mencerminkan kebijakan serupa yang diberlakukan Taliban pada masa pemerintahan mereka sebelumnya, antara tahun 1996 dan 2001. Namun, kebijakan tersebut belum diterapkan secara luas sejak mereka kembali berkuasa pada 2021.