Ikhbar.com: Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi, Mohammed bin Salman (MbS) mengesahkan undang-undang (UU) yang memperbolehkan pemberian kewarganegaraan kepada orang asing.
MbS mengamandemen UU Kewarganeraan Saudi yang memungkinkan untuk memberikan kewarganegaraan kepada orang-orang terpilih sesuai usulan Menteri Dalam Negeri. Keputusan tersebut menjadi UU pada 13 Maret.
“Setelah meninjau Keputusan Kerajaan No (M/88) tanggal 6/11/1444 H, Pasal Delapan UU Kewarganegaraan Saudi akan diubah menjadi ‘kewarganegaraan Saudi bisa diberikan atas perintah Perdana Menteri berdasarkan usulan dari Menteri Dalam Negeri,” dikutip dari Umm al Qura, pada Selasa, 21 Maret 2023.
UU itu juga menyebutkan bahwa keputusan akan diberlakukan sejak tanggal publikasi dalam Lembaran Negara Resmi. Nantinya, keputusan itu akan dikomunikasikan kepada yang diminta untuk mengadopsinya dan bertindak sesuai UU.
Sumber lain, Saudi Gazette melaporkan, UU ini merupakan perubahan besar dari peraturan sebelumnya. Sebab, Saudi telah menghapus Pasal 28 soal Peraturan Eksekutif Undang-Undang Kewarganegaraan Saudi.
Pasal tersebut mengharuskan Menteri Dalam Negeri mengeluarkan keputusan yang diperlukan untuk memberikan kewarganegaraan sesuai dengan Pasal 8 UU Kewarganegaraan.