Ikhbar.com: Kementerian Agama (Kemenag) RI mengonfirmasi bahwa jemaah haji reguler yang wafat selama penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 H/2024 M, telah menerima asuransi jiwa. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Saiful Mujab, memastikan bahwa pembayaran asuransi tersebut telah diselesaikan kepada keluarga jemaah yang bersangkutan.
Kemenag bekerja sama dengan PT JMA Syariah menyiapkan asuransi bagi jemaah haji reguler yang berangkat tahun ini, yang mencakup asuransi jiwa dan kecelakaan.
Baca: Jumlah Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci Menurun
Selain itu, jemaah yang wafat di wilayah tanggung jawab maskapai penerbangan saat operasional haji, juga akan mendapatkan santunan ekstra dari Garuda Indonesia, atau Saudia Airlines.
“Kemenag mencatat ada 497 jemaah haji reguler yang wafat pada penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M, baik selama operasional maupun setelahnya, di Tanah Air maupun di Arab Saudi. Semua sudah dibayar tuntas 100% melalui rekening jemaah yang wafat,” terang Saiful, dikutip dari Kemenag, pada Kamis, 19 September 2024.
Ia menjelaskan bahwa nilai asuransi yang diberikan setara dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan jemaah sesuai dengan embarkasi masing-masing.
Untuk proses pencairan, ahli waris jemaah dapat menghubungi Bank Penerima Setoran awal tempat jemaah membuka rekening haji.Selain itu, terdapat delapan jemaah yang juga menerima santunan ekstra dari maskapai penerbangan.
Baca: Syekh Al-Sudais Sebut Fatwa Sesat Sebabkan Banyak Jemaah Haji Wafat
Lima jemaah mendapatkan santunan dari Garuda Indonesia dan tiga jemaah dari Saudia Airlines, dengan nilai santunan ekstra cover sebesar Rp125 juta bagi yang wafat di wilayah tanggung jawab maskapai.
Berikut adalah daftar besaran asuransi jiwa sesuai Bipih per embarkasi:
- Embarkasi Aceh: Rp49.995.870,00
- Embarkasi Medan: Rp51.145.139,00
- Embarkasi Batam: Rp53.833.934,00
- Embarkasi Padang: Rp51.739.357,00
- Embarkasi Palembang: Rp53.943.134,00
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp58.498.334,00
- Embarkasi Solo: Rp58.562.008,00
- Embarkasi Surabaya: Rp60.526.334,00
- Embarkasi Balikpapan: Rp56.510.444,00
- Embarkasi Banjarmasin: Rp56.471.105,00
- Embarkasi Makassar: Rp60.245.355,00
- Embarkasi Lombok: Rp58.630.888,00
- Embarkasi Kertajati: Rp58.498.334,00
“Alhamdulillah, ini berjalan dengan baik. Semua proses telah selesai, dan asuransi ini berjalan dengan baik,” pungkasnya.