Ikhbar.com: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) tidak membenarkan alasan seseorang menggunakan kekerasan dengan dalih untuk mendisiplinkan anak.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen-PPPA, Nahar menegaskan, aturan tersebut berlaku baik di dalam rumah maupun di satuan pendidikan.
Pernyataan Nahar tersebut disampaikan terkait adanya salah satu siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kabupaten Blitar, Jawa Timur setelah dilempar kayu berpaku oleh gurunya.
“Kami berduka atas meninggalnya seorang anak, dan kami tidak membenarkan penggunaan kekerasan dalam mendisiplinkan anak, baik di rumah maupun di satuan pendidikan,” ujar Nahar dikutip dari Antara pada Kamis, 3 Oktober 2024.
Baca: Buya Husein: Relasi Kuasa Timpang Akar Kekerasan Anak di Dunia Pendidikan
Menurut Nahar, pada kasus di Blitar tersebut diduga pelaku melakukan kekerasan terhadap anak. Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Nahar menilai, kasus ini merupakan delik biasa dan dapat diproses langsung oleh penyidik tanpa persetujuan dari korban atau pihak yang dirugikan.
“Jadi seharusnya kasus ini otomatis dapat diproses secara hukum,” katanya.
Menurut dia, dampak yang diderita korban akibat dari kekerasan akan menentukan sanksi pidana yang dikenakan terhadap pelaku, dengan ancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014.
“Karena perbuatan terduga pelaku telah mengakibatkan anak meninggal dunia, maka pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp3 miliar,” ucapnya.
Sebelumnya, seorang siswa MTs berinisial K (13) tewas diduga karena terkena lemparan kayu yang berpaku oleh oknum guru pendamping di Ponggok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Kejadian tersebut berlangsung pada Ahad, 15 September 2024.
Tindakan oknum guru tersebut dilakukan karena ia merasa kesal terhadap korban yang tidak melaksanakan salat Dhha.
Tak lama setelah dilempar, korban langsung tak sadarkan diri dan segera dilarikan ke rumah sakit. Nahas bagi korban, nyawanya tak tertolong.
Diketahui, hingga kini Polres Blitar Kota masih menyelidiki kasus kematian siswa MTs di Blitar, Jatim itu.