Ikhbar.com: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menyatakan bahwa pemberian kontrasepsi kepada remaja, sebagaimana diatur dalam Pasal 103 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, ditujukan khusus bagi remaja yang sudah menikah.
“Ini ditujukan pemberian kontrasepsi bagi remaja yang menikah tapi menunda kehamilan sampai siap secara fisik dan psikis,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, dikutip dari ANTARA, pada Selasa, 6 Agustus 2024.
Baca: Wapres: Pernikahan Anak Membahayakan
Nadia menjelaskan, inisiatif ini diambil karena tingginya angka perkawinan di usia anak dan remaja.
“Kembali Pasal 109 menyatakan pemberian layanan kontrasepsi pada pasangan usia subur,” tambahnya.
Ia juga menyebut bahwa Pasal 103, yang mengatur upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja, terdiri dari ayat 1-5 dan merupakan program yang komprehensif.
Baca: Menjaga Hubungan Menantu-Mertua ala Al-Qur’an dan Sunah
Nadia menekankan bahwa pendekatan program ini didasarkan pada siklus kehidupan, mengingat kesehatan reproduksi berbeda pada setiap siklus kehidupan.
“Akan ada Permenkes yang mengatur lebih teknis termasuk mekanisme dan pembinaan, monitoring, dan sanksi sehingga tidak ada multitafsir,” jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih menilai bahwa penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar, yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan, tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional (Diknas).
“Itu tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama,” kata Fikri.
Baca: Nikah Muda menurut Zaskia Adya Mecca dan Habib Ja’far
Fikri menilai bahwa penyediaan fasilitas alat kontrasepsi bagi siswa sama saja dengan membolehkan pelajar melakukan tindakan seks bebas.
Ia menekankan pentingnya pendampingan bagi siswa dan remaja, khususnya edukasi mengenai kesehatan reproduksi melalui pendekatan norma agama dan nilai pekerti luhur yang dianut budaya ketimuran di Indonesia.