Jaksa Internasional: Menghalangi Bantuan ke Gaza Termasuk Tindak Kejahatan

Truk-truk yang membawa bantuan kemanusiaan untuk Jalur Gaza tertahan di Rafah. Foto: Reuters/Stringer

Ikhbar.com: Ketua jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Karim Khan menyebut bahwa menghalangi bantuan kemanusiaan masuk ke Gaza merupakan tindakan kejahatan.

Ia menjelaskan, saat ini truk-truk yang penuh dengan barang bantuan kemanusiaan masih terjebak di penyebrangan Rafah, Mesir dan belum dapat menyeberang ke Gaza

“Menghambat pasokan bantuan sebagaimana diatur dalam Konvensi Jenewa mungkin merupakan kejahatan dalam yurisdiksi pengadilan,” kata Karim Khan dikutip dari Arab News pada Selasa, 31 Oktober 2023.

“Saya melihat truk-truk penuh barang, penuh bantuan kemanusiaan terjebak di Mesir, terjebak di Rafah. Bantuan ini harus segera sampai ke Gaza,” ujarnya saat mengunjungi tempat tersebut.

Sebagai informasi, Rafah merupakan satu-satunya pintu masuk untuk dapat menyalurkan bantuan internasional saat ini. Sebab di perbatasan Gaza saat ini masih dikuasai Israel.

Padahal sebelum pengepungan, sekitar 500 truk yang membawa bantuan dan barang-barang lainnya masuk ke Gaza setiap hari.

Khan memperingatkan Israel untuk memastikan warga sipil di Gaza dapat menerima makanan dan obat-obatan. Pihaknya mengaku tengah melakukan penyelidikan terhadap kejahatan apa pun yang dilakukan di wilayah Palestina

“Ini termasuk penyerangan terbaru di Gaza dan juga di Tepi Barat,” kata Khan.

Ia mengaku begitu prihatin atas laporan jumlah korban warga sipil Gaza yang terus bertambah. Menurutnya, serangan Israel itu merupakan yang terparah sejak negara Zionis itu menduduki Gaza pada 1967.

Di samping itu, Khan juga menegaskan bahwa penyanderaan merupakan pelanggaran terhadap Konvensi Jenewa.

“Saya menyerukan pembebasan segera semua sandera yang diambil dari Israel dan agar mereka kembali dengan selamat ke keluarga mereka,” katanya.

“Israel memiliki kewajiban yang jelas sehubungan dengan perangnya dengan Hamas, bukan hanya kewajiban moral tetapi juga kewajiban hukum,” imbuhnya.

Meski demikian, prinsip-prinsip tersebut menurut Khan juga berlaku bagi Hamas dalam kaitannya dengan penembakan roket tanpa pandang bulu ke Israel.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.