Ikhbar.com: Pengadilan Kriminal International (ICC) baru saja mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu karena dianggap telah melakukan kejahatan perang.
Keputusan ICC tersebut memantik organisasi nirlaba di bidang hak asasi manusia (HAM), Amnesty Internasional angkat bicara. Mereka menyebut bahwa Netanyahu layak menyandang status buron. Hal itu seperti yang disampaikan Sekretaris Jenderal Amnesty, Agnes Callamard, pada Kamis, 21 November 2024.
Selain Netanyahu, ICC sebelumnya juga menerbitkan surat perintah penangkapan kepada mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant. Keduanya dianggap telah melakukan kejahatan perang di jalur Gaza, Palestina.
“Perdana Menteri Netanyahu sekarang resmi menjadi buronan,” tegas Callamard dikutip dari Aljazeera pada Jumat, 22 November 2024.
Ia meminta negara-negara anggota ICC dan publik Internasional untuk bersama mengawal penangkapan Netanyahu hingga diadili di hadapan hakim.
“Negara-negara anggota ICC dan seluruh komunitas internasional tidak boleh berhenti sampai orang-orang ini diadili di hadapan hakim-hakim ICC yang independen dan tidak memihak,” katanya.
Callamard juga meminta anggota ICC dan Israel untuk bisa menerima keputusan tersebut. Ia berharap Netanyahu dapat segera diadili di pengadilan internasional.
“Vonis ICC terhadap Netanyahu secara tidak langsung membatasi pergerakan pemerintah Israel. Sebab para anggota di dalamnya berkewajiban untuk segera menangkap buronan tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa, Joseph Borell menyebut bahwa surat perintah penangkapan ICC untuk Netanyahu dan Gallant bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan.
“Ini bukan keputusan politik. Ini adalah keputusan pengadilan, pengadilan internasional. Dan keputusan pengadilan harus dihormati dan dilaksanakan. Keputusan ini adalah keputusan yang mengikat dan semua negara, semua pihak dalam pengadilan, termasuk semua anggota Uni Eropa, terikat untuk melaksanakan keputusan pengadilan ini,” tandasnya.