Ikhbar.com: Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan pendudukan Israel atas wilayah Palestina selama beberapa dekade adalah ilegal dan harus diakhiri secepat mungkin.
“Pengadilan memutuskan keberadaan Israel di Wilayah Palestina adalah ilegal,” kata Hakim Ketua ICJ, Nawaf Salam di Den Haag, Jumat, 19 Juli 2024, sebagaimana dikutip dari AFP.
Baca: Peta ‘Israel Raya’ Buatan Zionis Caplok Makkah dan Madinah
Pengadilan juga memerintahkan Israel segera angkat kaki, segera menghentikan semua aktivitas membangun pemukiman baru, dan tidak lagi melakukan pengusiran terhadap penduduk Palestina.
“Kebijakan dan praktik Israel, termasuk pembangunan pemukiman baru dan dinding pemisah antara wilayah-wilayah tersebut mengarah pada aneksasi bagian-bagian besar dari wilayah yang diduduki,” lanjut hakim.
Merespons putusan tersebut, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu justru melakukan serangan kritik ke ICJ. Ia menyebut keputusan itu sebagai seuatu yang dilandasi kebohongan.
“Bangsa Yahudi bukanlah penjajah di tanah air mereka sendiri, tidak di ibu kota abadi kami, Yarussalem, maupun di warisan leluhur kami di Yudea dan Samaria (Tepi Barat yang diduduki), ” kata Netanyahu.
Sementara itu, Menteri Luar Negeri Palestina, Riyad Al-Maliki menyebut keputusan itu sebagai bagian dari sejarah penting Palestina.
“Rakyat Palestina telah menderita penderitaan dan ketidakadilan yang tak tertahankan selama beberapa dekade,” kata Al-Maliki.
Baca: Tidak cuma Tanah, Israel juga Klaim Makanan Khas Palestina
Sidang internasional terkait dugaan pelanggaran Israel ini bermula dari gugatan Afrika Selatan pada Desember 2023 lalu. Mereka menduga Israel telah melakukan genosida terhadap warga Palestina.
ICJ kemudian menggelar dengar pendapat pada Januari 2024. Dalam kesempatan itu, Israel menyerang Afrika Selatan dengan mengatakan bahwa tuduhan negara tersebut sangat menyimpang.
Israel bersikeras operasi militernya di Gaza adalah bentuk pembelaan diri atas serangan Hamas pada 7 Oktober lalu.
Negeri Zionis itu juga menekankan bahwa target mereka bukanlah warga sipil Palestina. Padahal, agresi militer di Jalur Gaza itu hingga kini telah menewaskan lebih dari 36 ribu jiwa, dengan korban yang didominasi perempuan dan anak-anak.