Ikhbar.com: Belasan anak dilaporkan mengalami keracunan usai mengonsumsi jajanan ice smoke atau yang kerap disebut ciki ngebul. Bahkan beberapa di antaranya harus menjalani operasi akibat lambung yang bocor setelah keracunan nitrogen cair.
Ciki ngebul adalah penganan warna-warni yang dicampuri nitrogen cair. Penggunaan zat tersebut bertujuan mendinginkan makanan atau minuman secara cepat.
Ketua Unit Kerja Koordinasi Gastrohepatologi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Muzal Kadim mengkritik kurangnya peran pemerintah dalam mengawasi penggunaan nitrogen cair pada pangan. Selain itu, ia pun mengeluhkan minimnya pemahaman masyarakat terhadap penggunaan nitrogen cair pada makanan.
“Nitrogen cair digunakan untuk mengawetkan dengan cara didinginkan. Kalau bahan cairnya tertelan bisa jadi masalah,” ungkap dia, Selasa, 17 Januari 2023.
Muzal menyebut, setidaknya ada 11 laporan terkait kasus anak yang diduga keracunan makanan berasap tersebut.
“Setahu saya yang terakhir itu sampai dua minggu lalu ada enam atau tujuh kasus, ada tambahan lagi di Jawa Timur. Jadi sekitar 11 kalau enggak salah,” ujar dia.
Sejauh ini, lanjut dia, IDAI belum memberikan rekomendasi kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menghentikan penggunaan nitrogen cair pada makanan, termasuk ciki ngebul.
Sementara itu, Kemenkes mencatat puluhan anak SD di beberapa daerah mengalami keracunan usai menyantap jajanan dengan tampilan aneka warna itu. Penemuan kasus pertama terdapat pada Juli 2022 sebanyak satu kasus pada anak di desa Ngasinan Kecamatan Jetis Kabupaten Ponorogo yang menyebabkan terjadinya luka bakar.
Kemudian pada 19 November 2022, UPTD Puskesmas Leuwisari Kabupaten Tasikmalaya melaporkan telah terjadi KLB keracunan pangan dengan jumlah kasus 23 orang, satu kasus di antaranya dirujuk ke RS. Gejala timbul setelah mengkonsumsi jajanan jenis ciki ngebul.
Lalu pada 21 Desember 2022, UGD RS Haji Jakarta melaporkan telah menerima pasien anak laki-laki berumur 4,2 tahun dengan keluhan nyeri perut hebat setelah mengkonsumsi jajanan jenis ciki ngebul.
“Belum (beri rekomendasi), tetapi memang nitrogen cair ini sebenarnya selama dikelola dengan baik dengan syarat tertentu di Kemenkes sudah ada. Cuma mungkin ada yang nakal atau belum mengerti ya,” kata Muzal.