Ikhbar.com: Kementerian Dalam Negeri Kerajaan Arab Saudi mengumumkan bahwa Pasukan Keamanan Haji telah menangkap 21 orang yang telah terbukti akan mengangkut 61 jemaah yang tidak memiliki izin haji resmi atau ilegal. Sebanyak 13 orang dari di antaranya merupakan warga negara lokal Arab Saudi, sedangkan selebihnya merupakan jemaah asal luar negeri. Para pengangkut dan jemaah haji ilegal itu ditangkap ketika hendak memasuki Kota Makkah pada Jumat, 7 Juni 2024.
“Komite Administrasi Musiman di bawah Direktorat Jenderal Paspor Arab Saudi telah mengeluarkan 21 keputusan administratif terhadap mereka, termasuk hukuman penjara selama 15 hari dan denda 10.000 riyal Arab Saudi (Setara Rp43.444.867) bagi setiap tersangka yang berperan mengangkut jemaah,” rilis kementerian, sebagaimana dikutip dari Saudi Gazette, pada Senin, 10 Juni 2024.
Baca: Travel Penyalur Jemaah Haji Non-Visa bakal Diberi Sanksi
Menurut kementerian, nama-nama pelanggar tersebut akan dipublikasikan di media lokal dengan biaya yang ditanggung oleh mereka. Sedangkan bagi jemaah asal luar negeri, mereka akan segera dipulangkan ke negara asalnya setelah habis masa kurungan.
“Petugas juga menuntut kepada pengadilan agar tiga kendaraan yang digunakan dalam transportasi ilegal tersebut disita,” lanjut mereka.
Baca: Muhammadiyah Sebut Berangkat Haji tanpa Visa Nihil Pahala
Sementara itu, Direktur Keamanan Umum Arab Saudi, Letjen Muhammad Al-Bassami mengatakan, pihaknya telah berhasil menangkap lebih dari 140 perusahaan haji palsu pada tahun ini. Pihak kementerian juga telah mencabut izin haji sejumlah jemaah dalam negeri yang tidak menjalani vaksin meningitis neisseria sebagai persyaratan untuk melindungi mereka dari kemungkinan infeksi saat berbaur dengan jemaah haji dari berbagai belahan negara dunia.
“Kami menghimbau kepada seluruh warga negara dan ekspatriat untuk menaati peraturan dan petunjuk haji agar para tamu Allah dapat menikmati keamanan, keselamatan, dan kenyamanan dalam menjalankan ibadahnya selama musim haji,” ucap Al-Bassami.