Ikhbar.com: Pemerintah Malaysia dan Brunei Darussalam telah menetapkan permen susu bermerek White Rabbit sebagai produk haram. Mereka menemukan dalam proses pembuatan permen yang cukup populer dan banyak dikonsumsi anak-anak sejak tahun 2000-an itu ditemukan kandungan babi.
“Sebelum Malaysia, Pemerintah Brunei juga lebih dulu melebeli sebagai produk non-halal karena ditemukannya kandungan DNA babi pada proses pembuatan permen susu White Rabbit,” ungkap Deputy Minister Departemen Perdana Menteri Malaysia, Fauziah Salleh dikutip dari siaran TV Al Hijrah, Rabu, 29 November 2023.
Baca: Belajar dari Insiden Baso A Fung, Begini Cara Sucikan Wadah Terkena Najis Babi
Lantas, bagaimana dengan Indonesia?
Produk permen susu White Rabbit ternyata masih beredar di Indonesia. Belakangan, keberadaan produk haram di pasaran itu menuai protes dari masyarakat karena selain mengandung lemak babi, permen asal Cina itu juga sudah lama ditengarai mengandung zat kimia berbahaya formalin.
Bahkan, sejak tahun 2007, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kesehatan Jakarta telah melaporkan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) ke Polda Metro Jaya lantaran dinilai lalai mengawasi peredaran barang tersebut,
Meski setelah itu BPOM mengaku telah melakukan penarikan, pada kenyataannya hingga kini produk permen susu White Rabbit masih banyak beredar di pasaran. Di platform pasar online, permen susu tersebut masih ditawarkan secara terbuka dan dijual dalam berbagai kemasasan, baik kecil maupun besar.
Baca: Telanjur Beli atau Diberi Produk Pro-Israel, Bagaimana Hukumnya?
Menanggapi keresahan masyarakat terkait peredaran permen haram tersebut, Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muti Arintawati menyatakan, sejauh ini pihaknya belum melakukan pemeriksaan atas kehalalan produk permen tersebut. Pasalnya, hingga saat ini MUI tidak menerima permintaan dari produsen maupun distributor permen bergambar kelinci putih itu.
“Karena belum mendaftarkan sertifikasi halal ke LPPOM MUI, maka kami juga belum bisa melakukan pengecekan atas kehalalan produk tersebut,” kata Muti, seperti disiarkan dalam laman LPPOM MUI.
Meski begitu, Muti menegaskan, lantaran produk permen susu White Rabbit itu telah dinyatakan haram di sejumlah negara dan dalam kemasannya juga telah dicantumkan sebagai produk yang mengandung babi, maka jelas bahwa permen tersebut haram dikonsumsi oleh warga Muslim.
“Masyarakat harus lebih waspada dalam memilih makanan dan jajanan untuk anak-anak. Pastikan bahwa produk yang disajikan telah terjamin kehalalannya,” kata dia.