Assalamualaikum. Wr.Wb.
Ikhbar.com dan Kiai Hamdi, perkenalkan, saya Mohammad Mahbub dari Kedoya, Jakarta Barat.
Saya ingin bertanya, bagaimana hukumnya berkurban dengan mengatasnamakan orang lain? Bagaimana hukum memberikan hadiah secara surprise (kejutan) berupa hewan kurban kepada seseorang? Bagaimana juga pahala yang diterima seseorang itu karena kurban yang ia lakukan tanpa diniati atau direncanakan, bahkan tidak pernah dibayangkan sebelumnya? Terima kasih.
Wassalamualaikum. Wr.Wb.
Baca: Bolehkah Perempuan Menyembelih Hewan Kurban?
Jawaban:
Terima kasih, Bapak Mohammad Mahbub, atas pertanyaannya.
Ada dua pendapat mengenai hukum berkurban untuk atau atas nama orang lain. Pendapat terkuat menyatakan bahwa berkurban atas nama orang lain yang masih hidup itu tidak sah, kecuali atas seizin orang lain tersebut.
Pendapat ini diungkapkan Imam Nawawi dalam Minhaj ath-Thalibin dan diikuti para ulama Mazhab Syafi’i, seperti Ibn Hajar Al-Haitami, Ar-Ramli, Al-Khathib Asy-Syirbini, dan lainnya.
Imam Nawawi mengungkapkan:
وَلَا تَضْحِيَةَ عَنْ الْغَيْرِ بِغَيْرِ إذْنِهِ وَلَا عَنْ مَيِّتٍ إنْ لَمْ يُوصِ بِهَا
“Tidak ada kurban (yang sah) atas nama orang lain tanpa seizinnya, dan tidak pula atas nama orang yang meninggal dunia jika dia tidak mewasiatkannya.”
Sedangkan Imam Ibnu Hajar Al-Haitami menjelaskan bahwa ketidak-sahan tersebut disebabkan lantaran kurban adalah ibadah. Sedangkan hukum asal suatu ibadah ialah tidak sah jika dilakukan atas nama orang lain, kecuali jika ada dalil yang membolehkannya.
Sementara Al-Khathib Asy-Syirbini mengecualikan empat hal dari hukum tidak bolehnya berkurban atas nama orang lain ini.
Pertama, kurban milik satu anggota keluarga dianggap cukup sebagai sunah kifayah bagi seluruh anggota keluarga, meskipun tidak meminta izin kepada mereka.
Kedua, jika ada seseorang yang menazarkan hewan kurban tertentu, maka hewan kurban tersebut boleh disembelih oleh orang lain tanpa perlu meminta izin terlebih dahulu.
Ketiga, kurbannya Imam (penguasa) atas nama kaum Muslimin yang diambil dari bait al-mal.
Keempat, kurban yang dilakukan oleh wali terhadap anak atau orang yang berada dibawah perwaliannya.
Di sisi lain, Ar-Ramli mengungkapkan, oleh karena tidak sah untuk orang lain tanpa izin, maka kurban tersebut sah terjatuh untuk orang yang berkurban (pemberi hadiah), bukan untuk orang lain yang ditujukan atau diniatkan.
Adapun pendapat kedua mengemukakan bahwa berkurban atas nama orang lain tanpa seizinnya dihukumi sah.
Zakaria Al-Anshari mengungkapkan dalam Asna al-Mathalib:
وَفِي جَوَازِ التَّضْحِيَةِ عَنْ الْغَيْرِ بِغَيْرِ إذْنِهِ وَجْهَانِ: أَصَحُّهُمَا الْمَنْعُ وَبِهِ جَزَمَ الْمِنْهَاجُ كَأَصْلِهِ. وَعِبَارَتُهُ “وَلَا تَضْحِيَةَ عَنْ الْغَيْرِ بِغَيْرِ إذْنِهِ وَلَا عَنْ مَيِّتٍ إنْ لَمْ يُوصِ بِهَا” عَلَى الْأَصْلِ فِي الْعِبَادَاتِ. وَثَانِيهِمَا الْجَوَازُ لِخَبَرِ مُسْلِمٍ أَنَّهُ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ضَحَّى عَنْ أَزْوَاجِهِ بِالْبَقَرِ
“Dalam hal bolehnya berkurban atas nama orang lain dengan tanpa izinnya, ada dua pendapat. Pendapat paling kuat adalah melarangnya. Dengan pendapat inilah Imam An-Nawawi memastikannya dalam Al-Minhaj sebagaimana asalnya (yakni kitab Al-Muharrar karya Imam Ar-Rafi’i). Redaksinya adalah ‘Tidak ada kurban (yang sah) atas nama orang lain tanpa seizinnya dan tidak pula atas nama orang yang meninggal dunia jika dia tidak mewasiatkannya’ sebagaimana hukum asalnya ibadah. Pendapat kedua adalah boleh, karena dalam hadis Imam Muslim dijelaskan bahwa Rasulullah Muhammad saw berkurban sapi atas nama para istri beliau.”
Baca: Urutan Doa dan Bacaan saat Menyembelih Hewan Kurban
Hadis yang dimaksud adalah:
قَالَتْ عَائِشَةُ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا: فَدُخِلَ عَلَيْنَا يَوْمَ النَّحْرِ بِلَحْمِ بَقَرٍ، فَقُلْتُ: مَا هَذَا؟ فَقِيلَ: ذَبَحَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَزْوَاجِهِ
“Aisyah ra berkata, ‘Lalu dibawa masuk kepada kami daging sapi di hari Nahr (Iduladha), maka aku berkata ‘Apa ini?.’ Dikatakan ‘Rasulullah Saw menyembelih (kurban) atas nama istri-istri beliau.” (HR. Muslim).
Imam An-Nawawi menanggapi hadis tersebut bahwa kurban yang disembelih oleh Rasulullah saw untuk istri-istrinya itu dilakukan atas seizin mereka.
Terlepas dari penjelasan-penjelasan di atas, jika pertanyaannya lebih merujuk pada pemberian hadiah dalam bentuk hewan, lalu disembelih/dikurbankan oleh si penerima itu sendiri atau dengan sepengetahuan orang tersebut sebelum disembelih, maka kurban tersebut dihukumi sah.
Wallahu a’lam bis sawab.
Wassalamualaikum. Wr. Wb.
Penjawab: Kiai Muhammad Hamdi, anggota Dewan Pakar Ikhbar Foundation.
Bagi pembaca Ikhbar.com yang memiliki pertanyaan seputar fikih ibadah maupun muamalah, hukum waris Islam, keuangan dan ekonomi syariah, tata kelola zakat, dan sejenisnya, bisa dilayangkan melalui email redaksi@ikhbar.com dengan judul “Konsultasi.”
Setiap as’ilah atau pertanyaan yang masuk, akan dibedah melalui tim maupun tokoh-tokoh yang cakap di bidangnya dengan sumber-sumber rujukan valid dalam literatur keislaman.