Ikhbar.com: Aksi premanisme yang kian menonjol di ruang publik menuntut respons cepat dan terarah. Fenomena pemalakan dan kekerasan yang dilakukan oknum tak bertanggung jawab kembali menjadi sorotan setelah rekaman seorang sopir truk dipaksa memberikan uang dan diduga dipukul di kawasan Lampu Merah Cakung, Jakarta Timur.
Kejadian tersebut mencerminkan bagaimana aksi serupa masih terjadi dan bisa menimpa siapa saja, dari pekerja lapangan hingga masyarakat umum.
Pemerintah menyediakan sejumlah jalur pelaporan resmi agar korban dapat segera memperoleh perlindungan dan penanganan hukum. Setiap laporan yang masuk akan menjadi dasar aparat dalam menindak pelaku dengan cepat.
Baca: Ayat-ayat Anti-Premanisme
Cara lapor aksi premanisme
1. Lapor ke kantor polisi
Korban pemalakan atau intimidasi dapat mengajukan laporan langsung ke kantor polisi terdekat. Bukti pendukung sangat penting, seperti foto, video, rekaman suara, atau dokumen ancaman lain yang memperjelas kejadian.
2. Call center Polri
Jika tidak memungkinkan datang langsung, laporan dapat disampaikan melalui layanan telepon 110 atau WhatsApp Divisi Humas Polri di 0896-8233-3678.
3. Aplikasi LAPOR!
Pengaduan juga dapat dikirim secara daring melalui aplikasi LAPOR! dengan langkah berikut:
- Buka lapor.go.id.
- Pilih klasifikasi “Pengaduan”.
- Isi judul laporan, misalnya “Aksi premanisme”.
- Tulis kronologi lengkap.
- Cantumkan tanggal kejadian.
- Masukkan lokasi secara detail.
- Pilih instansi tujuan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Pilih kategori Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
- Unggah bukti seperti foto atau video.
- Pilih opsi Anonim atau Rahasia sesuai kebutuhan.
- Klik Lapor! untuk mengirimkan aduan.
Persiapan laporan
1. Bukti kejadian
Kumpulkan bukti-bukti yang kuat, seperti rekaman visual, suara, dokumen ancaman, atau kesaksian orang lain. Semakin lengkap bukti yang diserahkan, semakin cepat laporan diproses oleh penyidik.
2. Identitas atau ciri pelaku
Berikan ciri-ciri fisik dan penampilan pelaku: postur tubuh, warna kulit, pakaian, logat bicara, atau tanda khusus lain. Jika mengetahui nama atau kelompok pelaku, informasi tersebut dapat sangat membantu penyelidikan.
3. Waktu dan lokasi
Jika bukti visual minim, rincian waktu dan tempat kejadian tetap wajib dicantumkan. Aparat dapat membantu menelusuri bukti tambahan berdasarkan informasi tersebut.
Apakah berbayar?
Pembuatan laporan untuk kasus kekerasan, pemalakan, penipuan, maupun insiden lainnya tidak dipungut biaya. Polisi berkewajiban menerima setiap laporan masyarakat.
Apabila ada oknum yang meminta bayaran dalam proses pelaporan, hal tersebut dapat dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melalui WhatsApp 0855-5555-4141.
Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.