Syarat Pendaftaran, Tugas, dan Besaran Gaji Pantarlih Pemilu 2024

Ikhbar.com: Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka penerimaan pendaftaran calon petugas pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) Pemilu 2024. Pendaftaran sejak 26 hingga 31 Januari 2023.

Dokumen pendaftaran dapat disampaikan kepada PPS kelurahan atau desa. KPU akan memproses pendaftaran tiap calon pantarlih pada 27 Januari sampai 2 Februari 2023.

Hasil seleksi akan diumumkan pada 3-5 Februari 2023. Pendaftar yang terpilih akan dilantik pada 6 Februari 2023.

Berikut adalah persyaratan calon pantarlih Pemilu 2024:

a. Warga negara Indonesia;

b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

c. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

d. Berdomisili dalam wilayah kerja;

e. Mampu secara jasmani dan rohani; dan

f. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

Baca juga: Pantarlih: Pengertian, Tugas dan Kewajibannya dalam Pemilu

Selain itu, para calon pantarlih juga harus memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan berikut:

a. Surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih;

b. Fotokopi KTP;

c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir,

d. Surat pernyataan satu dokumen;

e. Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol atau pernyataan sehat secara jasmani;

f. Daftar riwayat hidup:

g. Pas foto berwarna berukuran 4×6.

h. Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon Pantarlih yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun (khusus calon pantarlih yang pernah menjadi anggota partai politik);

i. Surat pernyataan bermaterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon Pantarlih digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon Pantarlih yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan (khusus calon pantarlih yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan).

Dilansir situs resmi kpu.go.id, gaji atau honor pantarlih Pemilu 2024 sebesar Rp1 juta. Besaran gaji tersebut sama dengan Pilkada Serentak 2020 lalu. Sedangkan pada Pemilu 2019, honor Pantarlih sebesar Rp 800 ribu. 

Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, pantarlih bertanggung jawab kepada PPS. Dalam Pasal 49 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 disebutkan ada lima tugas dan dua kewajiban Pantarlih Pemilu 2024, meliputi:

Tugas pantarlih:

  1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih
  2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih
  3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih
  4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS;
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Kewajiban pantarlih:

  1. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran
  2. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.