Syarat Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan

Ilustrasi kartu BPJS. Foto: Dok. BPJS Kesehatan

Ikhbar.com: Pemerintah telah memastikan rencana pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang akan diberlakukan pada tahun 2026.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi peserta yang mengalami kesulitan membayar iuran dan diharapkan dapat menjaga akses layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu agar tetap berjalan tanpa hambatan administratif akibat tunggakan.

Rencana tersebut mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat. Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Gus Muhaimin Iskandar, menyampaikan bahwa penyusunan mekanisme teknis pemutihan terus difinalisasi dan ditargetkan rampung sebelum Selasa, 31 Desember 2025.

Baca: Cara Mendapat Layanan Konsultasi Psikolog Pakai BPJS

“Negara berkewajiban memastikan warga, khususnya yang miskin dan rentan, tidak kehilangan hak atas layanan kesehatan hanya karena tunggakan iuran,” ucapnya.

Mekanisme penerima bantuan masih menunggu regulasi lengkap, namun pemerintah memastikan bahwa verifikasi peserta dilakukan berbasis data resmi kesejahteraan sosial untuk menghindari salah sasaran. Anggaran pemutihan ditopang melalui APBN 2026 dan hanya diberikan kepada peserta yang memenuhi persyaratan tertentu.

Syarat Penerima 

Untuk memastikan penyaluran tepat sasaran, pemutihan hanya diberikan pada kelompok peserta memenuhi kriteria berikut:

1. Peserta Mandiri yang Beralih Menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Penerima prioritas berasal dari peserta mandiri yang telah ditetapkan pemerintah sebagai tidak mampu dan statusnya berubah menjadi PBI. Setelah status baru aktif, iuran bulanan sepenuhnya ditanggung negara, termasuk penghapusan tunggakan sebelum perubahan status.

2. Warga Miskin dan Rentan Berdasarkan DTSEN

Tidak semua masyarakat yang merasa kesulitan ekonomi otomatis masuk penerima. Penilaian dilakukan berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang memuat indikator ekonomi dan sosial seperti pendapatan, aset, serta kondisi tempat tinggal.

3. Peserta PBPU dan BP yang Lolos Verifikasi Daerah

Pekerja mandiri atau non-upah seperti pedagang kecil, pekerja lepas, hingga bukan pekerja dapat masuk program setelah melewati verifikasi pemerintah daerah sesuai kondisi sosial ekonomi rumah tangga masing-masing.

4. Tercatat dalam Sistem DTSEN

DTSEN menjadi landasan utama penetapan penerima pemutihan. Jika peserta belum masuk dalam basis data tersebut, perlu melakukan pendaftaran dan mengikuti proses verifikasi sebelum dinyatakan layak.

5. Memiliki Tunggakan Maksimal 24 Bulan

Pemutihan hanya menutup tunggakan selama dua tahun. Apabila utang melewati batas tersebut, kelebihannya tetap menjadi tanggung jawab peserta. Ketentuan ini ditetapkan agar alokasi anggaran tetap efektif.

Kapan Pemutihan BPJS Dimulai?

Pelaksanaan pemutihan ditargetkan efektif pada tahun 2026 usai seluruh regulasi teknis dirampungkan. Pemerintah mengimbau masyarakat tidak sengaja menunda pembayaran iuran hanya karena menunggu program, sebab bantuan hanya diperuntukkan bagi peserta yang sesuai dengan kriteria sosial ekonomi resmi pemerintah.

Cara agar Terdaftar 

Agar masuk daftar calon penerima, peserta harus memastikan diri terdaftar dalam DTSEN. Langkah persiapan yang dapat dilakukan antara lain:

1. Mengecek Jumlah Tunggakan Tidak Melebihi 24 Bulan

Cek melalui Mobile JKN, WhatsApp Pandawa, Call Center 165, atau fitur cek iuran di marketplace Tokopedia, Shopee, serta Bukalapak.

2. Mendaftar atau Memastikan Status di DTSEN

Pendaftaran dilakukan melalui situs dtsen.data.go.id, Aplikasi Cek Bansos, atau secara langsung dengan membawa KTP dan KK ke kantor desa/kelurahan untuk verifikasi.

3. Pastikan Data Kepesertaan di BPJS Sesuai

Cocokkan data melalui Mobile JKN, layanan Pandawa, call center, maupun platform pengecekan iuran.

Setelah terdaftar dalam DTSEN dan memenuhi ketentuan, peserta tinggal menunggu pengumuman teknis pemutihan yang akan berjalan pada 2026. Pemerintah akan menyampaikan detail pelaksanaannya, termasuk peserta yang otomatis terdaftar maupun yang perlu mengajukan kembali.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.