Syarat Pelunasan Haji 2026

Muslim dari berbagai negara di seluruh dunia melakukan thawaf di depan Ka'bah. Jemaah haji Indonesia akan mulai diberangkatkan pada 2 Mei 2025. Foto: Pexels/Haydan As Soendawy

Ikhbar.com: Menunaikan ibadah haji merupakan impian seluruh umat Muslim yang telah memiliki kemampuan fisik dan finansial. Namun, sebelum berangkat menuju Tanah Suci, ada proses administrasi penting yang wajib dipahami calon jemaah, yaitu pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Tahap ini menjadi penentu apakah seorang jamaah memenuhi syarat keberangkatan sesuai kuota yang telah ditetapkan pemerintah.

Kementerian Haji RI telah merilis Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1447 H/2026 M. Dalam rencana tersebut, kuota nasional yang diberikan mencapai 221.000 jemaah, terdiri dari 203.320 jamaah reguler dan 17.680 jemaah khusus.

Pelunasan biaya haji menjadi bagian krusial dari proses seleksi pemberangkatan, karena jemaah yang tidak melunasi biaya tepat waktu akan dianggap belum siap sehingga posisinya dapat digantikan oleh pendaftar lain.

Pemerintah menetapkan total BPIH 2026 sebesar Rp87.409.366, dengan biaya yang harus ditanggung jamaah atau Bipih sebesar Rp54.194.366. Menariknya, angka ini turun sekitar Rp2 juta dibanding BPIH tahun sebelumnya, menunjukkan upaya pemerintah menjaga keterjangkauan biaya ibadah haji.

Baca: Kesehatan Jemaah Jadi Syarat Wajib Dapat Visa Haji 2026

Setiap calon jamaah harus memastikan seluruh dokumen administrasi terpenuhi, antara lain:

  1. Terdaftar sebagai calon jamaah dan memiliki nomor porsi.
  2. Telah menyetor dana awal BPIH sesuai ketentuan.
  3. Memiliki KTP, KK, serta paspor yang masih berlaku.
  4. Menyediakan dana pelunasan sesuai jumlah yang ditetapkan pemerintah.
  5. Termasuk dalam daftar jamaah yang berhak melunasi berdasarkan tahap dan kuota.

Jadwal Pelunasan

  • Haji Khusus: 11 November 2025
  • Haji Reguler Tahap I: 19 November 2025

Berikut mekanisme pelunasan Haji 2026 sebagai berikut:

  1. Menyiapkan fotokopi KTP, pas foto sesuai ketentuan, bukti setoran awal, buku tabungan haji, dan SPPH.
  2. Mendatangi bank penerima setoran BPIH untuk melunasi kekurangan biaya.
  3. Mengambil bukti pelunasan dan menyerahkannya ke kantor Kemenag untuk pemrosesan administrasi berikutnya, termasuk jadwal tes kesehatan.

Jadwal Keberangkatan Gelombang pertama dimulai 22 April 2026, disusul gelombang kedua pada 7 Mei 2026. Puncak ibadah haji berlangsung pada 25–30 Mei 2026, meliputi Wukuf di Arafah, Iduladha, dan Hari Tasyrik.

Pemulangan jemaah berlangsung mulai 1 Juni hingga 1 Juli 2026, terbagi dalam dua gelombang.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.