Ikhbar.com: Masa kampanye Pemilu 2024 dimulai hari ini Selasa, 28 November 2023. Para kontestan akan sibuk mensosialisasikan visi misinya ke masyarakat hingga 75 hari ke depan atau pada 10 Februari 2024 mendatang.
Kampanye Pemilu 2024 sendiri dilaksanakan secara serentak, yakni calon presiden dan wakil presiden, calon Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye merupakan kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.
Kampanye merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab.
Materi kampanye
Berdasarkan Pasal 274 UU Pemilu, kampanye harus memuat sejumlah materi yang terdiri dari:
1. Visi, misi, dan program pasangan calon untuk kampanye pemilu presiden dan wakil presiden; visi, misi, dan program partai politik untuk partai politik peserta pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota; dan
2. Visi, misi, dan program yang bersangkutan untuk kampanye perseorangan yang dilaksanakan oleh calon anggota DPD.
Selain itu, dalam rangka pendidikan politik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga wajib memfasilitasi penyebarluasan materi kampanye pemilu presiden dan wakil presiden yang meliputi visi, misi, dan program pasangan calon melalui laman KPU dan lembaga penyiaran publik.
Metode kampanye
Dalam Pasal 275 UU Pemilu, disebutkan setidaknya ada 10 poin metode kampanye, yakni sebagai berikut:
1. Pertemuan terbatas.
2. Pertemuan tatap muka.
3. Penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum.
4. Pemasangan alat peraga di tempat umum.
5. Pemasangan alat peraga di tempat umum.
6. Media sosial.
7. Iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet.
8. Rapat umum.
9. Debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon.
10. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan perundang-undangan.
Larangan kampanye
Di dalam UU Pemilu khususnya Pasal 280 setidaknya terdapat 10 poin terkait larangan saat kampanye, yakni:
1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta Pemilu yang lain.
4. Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat.
5. Mengganggu ketertiban umum.
6. Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta Pemilu yang lain.
7. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta Pemilu.
8. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
9. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta Pemilu yang bersangkutan.
10. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu.