Ikhbar.com: Arab Saudi memperketat ketentuan bagi perusahaan yang ingin mengantongi izin penyelenggaraan layanan Umrah. Kementerian Haji dan Umrah setempat resmi mengumumkan tujuh aturan baru yang wajib dipatuhi oleh seluruh penyelenggara sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan profesionalitas sektor ibadah.
Kementerian menyampaikan bahwa regulasi ini diterbitkan melalui platform konsultasi publik Istitlaa dan menjadi dasar baru dalam proses perizinan.
“Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan kepada jamaah serta memastikan perusahaan yang beroperasi memenuhi standar yang telah ditetapkan,” demikian keterangan resmi Kementerian Haji dan Umrah Saudi dikitip pada Jumat, 7 November 2025.
Berdasarkan peraturan baru tersebut, izin operasional hanya berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang apabila perusahaan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Baca: Pendaftaran Petugas Haji 2026 Dibuka November 2025
Menurut laporan Pakistan Today, setiap perusahaan harus dimiliki sepenuhnya oleh warga negara Arab Saudi, berbadan hukum resmi, dan memiliki modal minimal 500.000 riyal Saudi (sekitar Rp2 miliar). Dana ini ditujukan secara khusus untuk mendukung layanan jamaah umrah dan peziarah di Madinah.
Salah satu poin penting dari kebijakan ini adalah kewajiban bagi setiap perusahaan untuk menyerahkan jaminan bank tanpa syarat senilai minimal 2 juta riyal Saudi (sekitar Rp150 miliar) atas nama Kementerian Haji dan Umrah.
“Jaminan harus diterbitkan oleh bank lokal yang disetujui, berlaku selama izin berjalan, dan tidak dapat dibatalkan tanpa persetujuan tertulis dari kementerian,” tulis pernyataan tersebut.
Selain itu, perusahaan diwajibkan menyerahkan rencana operasional yang disetujui pemerintah guna menghindari tumpang tindih wilayah kerja dengan operator lain.
Mereka juga harus menunjukkan kemandirian finansial dan administratif, memiliki staf tersendiri, serta melampirkan laporan keuangan yang telah diaudit. Data pejabat perusahaan wajib diperbarui setiap kali terjadi perubahan struktur. Kementerian menegaskan akan memberi sanksi tegas terhadap pelanggaran aturan ini.
“Izin operasional dapat ditangguhkan hingga 30 hari, dan apabila pelanggaran tidak diperbaiki dalam batas waktu tersebut, izin akan dicabut secara permanen,” tegas pernyataan itu.
Lisensi juga akan otomatis batal apabila pemilik usaha meninggal dunia, kehilangan kemampuan hukum, atau jika perusahaan dinyatakan bangkrut maupun dilikuidasi. Dalam kondisi tersebut, ahli waris atau pihak likuidator wajib melapor ke kementerian dalam waktu 30 hari.
Selain itu, Menteri Haji dan Umrah memiliki kewenangan langsung mencabut izin apabila diketahui perusahaan memindahtangankan lisensinya, menyewakan izin kepada pihak lain, tidak menjalankan kegiatan usaha dalam waktu satu tahun sejak izin diterbitkan, atau tidak lagi memenuhi persyaratan utama sebagaimana ditetapkan.
Kementerian menegaskan bahwa langkah ini menjadi bagian dari upaya Arab Saudi meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan digitalisasi pengelolaan ibadah umrah internasional.
“Kebijakan ini sejalan dengan visi kami untuk menjadikan sektor keagamaan lebih profesional dan modern,” tutup pernyataan resmi kementerian.