Ikhbar.com: Pemerintah Arab Saudi menangguhkan sementara penerbitan visa umrah, bisnis, dan kunjungan keluarga bagi warga dari 14 negara, termasuk Indonesia dan India.
Kebijakan ini berlaku hingga pertengahan Juni 2025, bertepatan dengan berakhirnya musim haji.
Times of India melaporkan, langkah ini diambil untuk mengatasi kepadatan dan menjaga keselamatan jamaah selama ibadah haji. Saudi menetapkan 13 April 2025 sebagai batas akhir penerbitan visa umrah.
Baca: E-Book Manasik Haji Terbaru Kemenag, Download di Sini!
Setelah itu, warga dari 14 negara tersebut tidak akan menerima visa jenis tersebut hingga haji selesai.
Daftar negara terdampak meliputi: Aljazair, Bangladesh, Mesir, Ethiopia, India, Indonesia, Irak, Yordania, Maroko, Nigeria, Pakistan, Sudan, Tunisia, dan Yaman.
Larangan ini muncul menyusul laporan penyalahgunaan visa oleh sejumlah warga negara, termasuk dari India dan Indonesia, yang masuk menggunakan visa umrah atau kunjungan lalu menetap secara ilegal untuk berhaji tanpa izin resmi.
Hal ini dinilai mengganggu sistem kuota haji, dan memperparah risiko keselamatan.
Baca: Saudi Prioritaskan Haji 2025 untuk Jemaah Baru
Pada musim haji 2024, lebih dari 1.200 jamaah meninggal, sebagian besar akibat cuaca ekstrem, dan kurangnya akses terhadap fasilitas dasar seperti penginapan dan layanan kesehatan. Banyak di antaranya adalah jemaah tidak resmi.
Pemerintah Saudi menegaskan kebijakan ini murni untuk pengaturan teknis, dan tidak terkait isu diplomatik. Visa diplomatik, izin tinggal, dan visa haji resmi tetap berlaku.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada larangan masuk ke Arab Saudi selama lima tahun.
Kebijakan ini juga memperkuat larangan sebelumnya pada Februari 2025 yang membatasi kunjungan dari negara-negara tersebut hanya dengan visa sekali masuk selama 30 hari. Haji tahun ini dijadwalkan berlangsung pada 4–9 Juni 2025.