Saudi Larang Warga Asing Masuk Makkah selama Haji

Warga Asing yang memegang salah satu dokumen berikut akan dikecualikan dari larangan masuk Makkah: izin kerja, izin tinggal yang dikeluarkan di Makkah, atau izin haji. Foto: Saudi Gazette

Ikhbar.com: Pemerintah Arab Saudi, melalui Direktorat Keamanan Publik, melarang seluruh ekspatriat tanpa izin resmi untuk memasuki Kota Makkah mulai Rabu, 23 April 2025.

Mengutip dari Saudi Gazette, pada Kamis, 24 April 2025, larangan ini dikecualikan bagi pemegang salah satu dari tiga dokumen berikut: izin kerja, iqamah (izin tinggal yang dikeluarkan di Makkah), atau tasreh (izin haji).

Baca: Jelang Haji, Saudi Deportasi 8.000 Pendatang Ilegal

Bagi yang tidak memiliki dokumen tersebut, aparat keamanan akan menolak masuk di pos pemeriksaan menuju Makkah.

Langkah ini bertujuan mengatur arus masuk selama musim haji serta menjamin keamanan dan kelancaran pergerakan jemaah.

Baca: Catat! Ini Aktivitas dan Larangan Jemaah selama di Asrama Haji

Izin masuk Makkah selama musim haji hanya dapat diperoleh melalui platform digital “Absher Individuals” dan portal “Muqeem”, yang terintegrasi dalam sistem perizinan haji nasional “Tasreeh”.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi juga menegaskan larangan masuk atau tinggal di Makkah bagi pemegang visa jenis apa pun, kecuali visa haji, yang akan mulai berlaku pada Selasa, 29 April 2025.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.