Kemenag bakal Bentuk Kolaborasi Cegah Haji Ilegal

Menteri Agama (Menag) Prof. KH Nasaruddin Umar saat memberikan sambutan dalam Silaturahmi Nasional Ormas-Ormas Islam dan Halalbihalal Majelis Ulama Indonesia di Asrama Haji Jakarta pada Kamis, 24 April 2025. Foto: ANTARA/Tri M eilani Ameliya.

Ikhbar.com: Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan akan membentuk kolaborasi lintas instansi untuk mencegah praktik haji ilegal yang kian marak. Langkah ini diambil menyusul temuan sejumlah calon jamaah yang nekat berangkat ke Tanah Suci menggunakan visa tidak resmi.

Hal itu disampaikan Menteri Agama (Menag), Prof. KH Nasaruddin Umar usai menghadiri Silaturahmi Nasional Ormas-Ormas Islam dan Halalbihalal Majelis Ulama Indonesia di Asrama Haji, Jakarta pada Kamis, 24 April 2025.

Ia menegaskan bahwa penanganan kasus haji ilegal tidak bisa dilakukan satu pihak saja. Menurutnya, dibutuhkan kerja sama antarlembaga agar pengawasan bisa lebih optimal.

“Upaya pencegahan ini membutuhkan keterlibatan banyak pihak. Kami sudah mengeluarkan edaran dalam bentuk sosialisasi dan penjelasan, tapi kasus serupa masih terjadi,” ujar Menag.

Baca: 140 Ribu Jemaah Ikuti Manasik Haji Serentak, Kemenag Sabet Rekor Muri

Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas kasus yang terjadi baru-baru ini, ketika 10 calon haji asal Banjarmasin digagalkan keberangkatannya di Bandara Soekarno-Hatta. Mereka diketahui hendak berhaji menggunakan visa kerja.

Menanggapi desakan publik dan anggota DPR agar pemerintah mencabut izin travel yang terbukti terlibat dalam praktik tersebut, Menag menegaskan bahwa semua proses akan berjalan sesuai dengan regulasi.

“Setiap pencabutan izin harus mengikuti prosedur yang telah diatur. Jika terbukti ada pelanggaran, tentu sanksi akan diberikan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Sebelumnya, Polresta Bandara Soekarno-Hatta bersama Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan keberangkatan 10 orang yang mencoba berhaji tanpa jalur resmi. Mereka menggunakan penerbangan Malindo Air tujuan Malaysia dengan visa kerja atau visa amil. Ironisnya, mereka telah membayar biaya perjalanan antara Rp100 juta hingga Rp200 juta per orang kepada pihak travel.

Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji (BPH), Dahnil Anzar turut mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergoda dengan tawaran berhaji tanpa antrean yang kerap menjanjikan harga murah atau proses cepat.

“Haji adalah ibadah suci yang harus dijalani dengan cara sah dan sesuai prosedur. Jangan tergiur iming-iming haji cepat dengan visa non-haji karena itu berisiko tinggi,” kata Dahnil.

Kemenag berharap sinergi antarinstansi dapat menekan praktik haji ilegal, serta meningkatkan kesadaran masyarakat agar memilih jalur yang sah dalam menunaikan ibadah ke Tanah Suci.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.