Ikhbar.com: Lembaga pengawas konsumen Eko mengungkap ratusan iklan di platform Meta, termasuk Instagram dan Facebook, yang mempromosikan penggalangan dana untuk Pasukan Pertahanan Israel (IDF).
Temuan ini menunjukkan adanya pelanggaran nyata terhadap kebijakan periklanan Meta, yang melarang promosi konten terkait senjata.
Menurut riset Eko, setidaknya 117 iklan yang secara eksplisit meminta donasi untuk peralatan IDF telah diterbitkan sejak Maret 2025.
Baca: Meta Dituding Iklankan Pemukiman Ilegal di Tepi Barat
Iklan-iklan yang dijalankan kelompok pro-Israel ini menargetkan pengguna di Amerika Serikat (AS), Inggris, dan Uni Eropa, serta telah menghasilkan sedikitnya 76.000 impresi.
Secara keseluruhan, kampanye-kampanye tersebut berhasil mengumpulkan dana lebih dari $2,4 juta (sekitar Rp38,4 miliar) melalui halaman donasi yang tertaut.
Salah satu kampanye oleh penyanyi Israel, Mayer Malik, bahkan mengeklaim telah mengumpulkan lebih dari $2,2 juta (sekitar Rp35,2 miliar).
“Kami adalah tim penembak jitu dari Unit Shaked, yang bertugas di Gaza, dan kami sangat membutuhkan tripod penembak untuk menyelesaikan misi kami di Jabalia,” demikian bunyi salah satu iklan di Facebook, dikutip dari Arab News, pada Selasa, 22 Juli 2025.
“Sebagian besar drone kami rusak dan hancur,dan kami tidak punya penggantinya. Donasi sekarang! setiap detik berharga, setiap drone menyelamatkan nyawa,” bunyi iklan yang lain.
Direktur kampanye Eko, Vicky Wyatt, mengkritik keras perusahaan tersebut.
“Meta mendapat keuntungan dari genosida, menyetujui iklan yang membantu menyalurkan jutaan dolar untuk drone pembunuh dan peralatan militer yang kemungkinan digunakan untuk membunuh warga Palestina,” ujarnya.
Kebijakan periklanan Meta secara eksplisit melarang konten yang mempromosikan penjualan atau penggunaan barang terlarang seperti senjata, amunisi, dan bahan peledak.
Baca: Iran Serukan Warganya Hapus WhatsApp
Meskipun Meta telah menghapus beberapa iklan yang dilaporkan, Eko menyatakan bahwa tindakan tersebut belum mengatasi masalah yang lebih luas. Pengiklan yang sama dilaporkan dapat kembali dengan kampanye yang hampir identik.
Eko memperingatkan bahwa persetujuan Meta terhadap iklan ini juga berpotensi melanggar Undang-Undang Layanan Digital Uni Eropa.