Ikhbar.com: Pendaftaran calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat 2025-2029 resmi dibuka mulai 9 Januari hingga 23 Januari 2026. Proses seleksi ini dibuka bagi warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan umum dan khusus sebagaimana tercantum dalam pengumuman resmi panitia seleksi.
Pengumuman bernomor 01/PANSEL.KPI/01/2026 tersebut diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital dan menjadi dasar pelaksanaan seluruh tahapan seleksi calon anggota KPI Pusat periode 2026–2029.
Persyaratan Umum
Pelamar wajib memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:
- Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Berpendidikan paling rendah Sarjana;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
- Memiliki kepedulian, pengetahuan, dan/atau pengalaman di bidang penyiaran;
- Tidak terkait langsung maupun tidak langsung dengan kepemilikan media massa;
- Bukan anggota lembaga legislatif atau yudikatif;
- Bukan pejabat pemerintah dan tidak merangkap jabatan sebagai pejabat pemerintah saat dilantik;
- Bersifat nonpartisan serta bukan pengurus atau anggota partai politik saat dilantik dan selama menjabat.
Persyaratan Khusus
Selain persyaratan umum, pelamar juga harus memenuhi ketentuan khusus berikut:
- Berusia minimal 30 tahun pada saat pendaftaran;
- Memiliki integritas dan dedikasi tinggi untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
- Mempunyai pengalaman profesional minimal 8 tahun di bidang yang relevan dengan tugas KPI;
- Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman penjara 5 tahun atau lebih;
- Bersedia bekerja penuh waktu;
- Tidak menjabat sebagai direksi, komisaris, dan/atau karyawan perusahaan penyiaran;
- Tidak memiliki benturan kepentingan.
Tata Cara Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi https://seleksi.komdigi.go.id dengan tahapan utama:
- Registrasi akun pendaftaran;
- Aktivasi akun melalui email;
- Pengisian daftar riwayat hidup dan unggah foto formal;
- Pemilihan seleksi Calon Anggota KPI Pusat Periode 2026–2029;
- Pengunggahan dokumen persyaratan administrasi sesuai ketentuan.
Dokumen Administrasi
Pelamar diwajibkan mengunggah dokumen hasil pindai (scan berwarna) dengan format PDF/JPG/JPEG, meliputi:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Kartu Keluarga (KK);
- Ijazah pendidikan terakhir;
- Pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 berlatar merah;
- Surat keterangan sehat fisik, sehat mental, dan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah;
- Surat Pendaftaran sesuai format panitia;
- Daftar Riwayat Hidup (CV);
- Surat Pernyataan bermaterai Rp10.000;
- Pakta Integritas bermaterai Rp10.000.
Seluruh dokumen dibatasi ukuran maksimal 5 MB per dokumen.
Ketentuan Lain
- Hanya berkas lengkap yang akan diproses ke tahap berikutnya;
- Seluruh tahapan seleksi tidak dipungut biaya;
- Informasi resmi seleksi hanya disampaikan melalui laman seleksi dan email panitia;
- Seluruh biaya pribadi selama proses seleksi menjadi tanggung jawab pelamar;
- Data atau dokumen tidak benar dapat menggugurkan keikutsertaan pelamar;
Keputusan panitia seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Pengumuman ini ditetapkan di Jakarta pada 9 Januari 2026 dan ditandatangani secara elektronik oleh Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota KPI Pusat Periode 2026–2029, Edwin Hidayat Abdullah.