Pendaftaran Calon Anggota KPI Pusat 2026–2029 Resmi Dibuka, Ini Syaratnya!

Gedung KPI Pusat. Foto: Dok. KPI

Ikhbar.com: Pendaftaran calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat 2025-2029 resmi dibuka mulai 9 Januari hingga 23 Januari 2026. Proses seleksi ini dibuka bagi warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan umum dan khusus sebagaimana tercantum dalam pengumuman resmi panitia seleksi.

Pengumuman bernomor 01/PANSEL.KPI/01/2026 tersebut diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital dan menjadi dasar pelaksanaan seluruh tahapan seleksi calon anggota KPI Pusat periode 2026–2029.

Persyaratan Umum

Pelamar wajib memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:

  1. Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  3. Berpendidikan paling rendah Sarjana;
  4. Sehat jasmani dan rohani;
  5. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
  6. Memiliki kepedulian, pengetahuan, dan/atau pengalaman di bidang penyiaran;
  7. Tidak terkait langsung maupun tidak langsung dengan kepemilikan media massa;
  8. Bukan anggota lembaga legislatif atau yudikatif;
  9. Bukan pejabat pemerintah dan tidak merangkap jabatan sebagai pejabat pemerintah saat dilantik;
  10. Bersifat nonpartisan serta bukan pengurus atau anggota partai politik saat dilantik dan selama menjabat.

Persyaratan Khusus

Selain persyaratan umum, pelamar juga harus memenuhi ketentuan khusus berikut:

  1. Berusia minimal 30 tahun pada saat pendaftaran;
  2. Memiliki integritas dan dedikasi tinggi untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
  3. Mempunyai pengalaman profesional minimal 8 tahun di bidang yang relevan dengan tugas KPI;
  4. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman penjara 5 tahun atau lebih;
  5. Bersedia bekerja penuh waktu;
  6. Tidak menjabat sebagai direksi, komisaris, dan/atau karyawan perusahaan penyiaran;
  7. Tidak memiliki benturan kepentingan.

Tata Cara Pendaftaran

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi https://seleksi.komdigi.go.id dengan tahapan utama:

  • Registrasi akun pendaftaran;
  • Aktivasi akun melalui email;
  • Pengisian daftar riwayat hidup dan unggah foto formal;
  • Pemilihan seleksi Calon Anggota KPI Pusat Periode 2026–2029;
  • Pengunggahan dokumen persyaratan administrasi sesuai ketentuan.

Dokumen Administrasi

Pelamar diwajibkan mengunggah dokumen hasil pindai (scan berwarna) dengan format PDF/JPG/JPEG, meliputi:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  2. Kartu Keluarga (KK);
  3. Ijazah pendidikan terakhir;
  4. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 berlatar merah;
  5. Surat keterangan sehat fisik, sehat mental, dan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah;
  6. Surat Pendaftaran sesuai format panitia;
  7. Daftar Riwayat Hidup (CV);
  8. Surat Pernyataan bermaterai Rp10.000;
  9. Pakta Integritas bermaterai Rp10.000.

Seluruh dokumen dibatasi ukuran maksimal 5 MB per dokumen.

Ketentuan Lain

  1. Hanya berkas lengkap yang akan diproses ke tahap berikutnya;
  2. Seluruh tahapan seleksi tidak dipungut biaya;
  3. Informasi resmi seleksi hanya disampaikan melalui laman seleksi dan email panitia;
  4. Seluruh biaya pribadi selama proses seleksi menjadi tanggung jawab pelamar;
  5. Data atau dokumen tidak benar dapat menggugurkan keikutsertaan pelamar;
    Keputusan panitia seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Pengumuman ini ditetapkan di Jakarta pada 9 Januari 2026 dan ditandatangani secara elektronik oleh Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota KPI Pusat Periode 2026–2029, Edwin Hidayat Abdullah.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.