Pemerintah Tetapkan Biaya Konsumsi Jemaah Haji Rp180 Ribu per Hari

Tim Pengawas Haji DPR RI melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke salah satu perusahaan katering di Makkah, Arab Saudi. Dok: Humas DPR RI

Ikhbar.com: Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Ustaz Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan penetapan biaya konsumsi jemaah haji Indonesia sebesar 40 Riyal Saudi (SAR) per hari atau setara sekitar Rp180 ribu selama pelaksanaan ibadah haji 1447 H/2026 M di Tanah Suci.

Kebijakan ini ditegaskan pemerintah sebagai bagian dari transparansi biaya layanan hajihaji sekaligus upaya menjaga kualitas layanan bagi jemaah.

Penjelasan tersebut disampaikan Ustaz Dahnil di Jakarta, Senin, 19 Januari 2026, saat memaparkan secara terbuka komponen harga katering yang diterima jemaah haji Indonesia. Langkah ini diambil agar publik, khususnya jemaah, memahami secara jelas hak layanan konsumsi yang semestinya diterima selama berada di Arab Saudi.

Biaya konsumsi 40 Riyal per hari itu mencakup tiga kali makan, dengan pembagian anggaran yang telah ditetapkan secara rinci. Pemerintah, kata Dahnil, membuka seluruh struktur biaya agar tidak ada ruang abu-abu dalam pelayanan konsumsi jemaah.

Baca: Etika Bermedsos bagi Petugas dan Jemaah Haji

“Kami buka semuanya, misalnya terkait dengan katering, berapa harga katering? Satu hari itu sekitar 40 Riyal,” ujar Ustaz Dahnil.

Dari total anggaran tersebut, pemerintah mengalokasikan 10 Riyal untuk makan pagi, sementara makan siang dan makan malam masing-masing 15 Riyal. Skema ini, lanjut Ustaz Dahnil, merupakan hasil perhitungan kebutuhan jemaah sekaligus penyesuaian harga dengan tetap menjaga standar layanan.

Ustaz Dahnil juga menekankan adanya efisiensi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Untuk makan siang dan malam yang sebelumnya dianggarkan 17 Riyal, kini berhasil ditekan menjadi 15 Riyal per porsi. Penurunan harga ini disebut sebagai hasil negosiasi intensif tanpa mengorbankan kualitas makanan.

Menurutnya, meski terjadi efisiensi anggaran, pemerintah memastikan spesifikasi menu, nilai gizi, serta gramasi makanan tetap menjadi prioritas utama yang wajib dipenuhi penyedia masyariq atau katering. Penurunan harga tidak boleh berdampak pada kualitas layanan yang diterima jemaah.

Transparansi, lanjut Ustaz Dahnil, tidak hanya diterapkan pada sektor konsumsi. Pemerintah juga membuka data biaya akomodasi, termasuk standar hotel yang digunakan jemaah haji Indonesia. Kebijakan ini diarahkan untuk membangun ekosistem penyelenggaraan haji yang terbuka dan akuntabel.

Dengan mengetahui struktur biaya yang dikeluarkan negara, jemaah diharapkan mampu menilai kelayakan layanan yang diterima selama di lapangan.

“Jemaah juga harus tahu, sehingga mereka paham haknya, paham juga kewajibannya. Oleh sebab itu, kita ingin semua pihak terlibat supaya saling kontrol satu dengan lainnya,” ujarnya.

Pemerintah berharap kebijakan keterbukaan biaya ini dapat menekan potensi penyimpangan dana umat sekaligus memastikan seluruh penyedia layanan di Arab Saudi memberikan pelayanan maksimal kepada jemaah haji Indonesia.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.