Ikhbar.com: Pemerintah berencana untuk membuka sekitar 160 ribu formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada tahun 2026. Kebijakan ini disiapkan sebagai langkah pengisian kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) yang berkurang akibat gelombang pensiun pada 2025.
Rencana tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rini Widyantini. Ia menyebut data jumlah ASN yang akan memasuki masa purna tugas telah dikantongi pemerintah dan menjadi dasar penentuan kebutuhan formasi baru.
Baca: Waspada Hoaks! Kemenag Pastikan tidak Ada Rekrutmen CPNS–PPPK
“Kami sudah ada datanya, sekitar 160 ribu, begitu ya,” ujar Rini di Gedung Kementerian PAN-RB, Jakarta, Selasa, 24 Februari 2026.
Kementerian PAN-RB memastikan pengumuman resmi jumlah dan rincian formasi akan dilakukan setelah proses pensiun ASN berlangsung. Sebelum itu, pemerintah melakukan validasi kebutuhan pegawai di seluruh instansi, baik kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah, agar formasi yang dibuka sesuai kebutuhan riil.
Sebagai bagian dari persiapan rekrutmen, Kementerian PAN-RB telah mengajukan kebutuhan anggaran kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk mendukung pelaksanaan seleksi CPNS 2026. Proses pengajuan ini menjadi tahap administratif awal sebelum tahapan seleksi dimulai.
“Kami sudah bersurat kepada Menteri Keuangan untuk segera dihitung begitu ya,” terang Rini.
Selain pengajuan anggaran, pemerintah juga menghimpun usulan kebutuhan formasi dari tiap instansi. Penyusunan ini mencakup sinkronisasi jabatan serta kompetensi yang diperlukan untuk mengisi posisi yang kosong, sehingga proses rekrutmen dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.
Hingga kini, jadwal resmi pelaksanaan seleksi CPNS 2026 belum ditetapkan. Penentuan jadwal akan dilakukan setelah seluruh tahapan administratif, validasi kebutuhan, serta finalisasi formasi dan anggaran selesai.
Persyaratan umum pendaftaran CPNS 2026 juga masih menunggu pengumuman resmi. Rini menegaskan bahwa penetapan kualifikasi pelamar harus berdasarkan kebutuhan kompetensi dari masing-masing instansi pemerintah.
“Saya enggak bisa mengarang kan. Saya enggak bisa mengarang kompetensi apa yang dibutuhkan oleh instansi,” ucapnya.
Mengacu pada seleksi sebelumnya, syarat umum yang biasanya diterapkan antara lain Warga Negara Indonesia, batas usia tertentu, tidak memiliki catatan kriminal, sehat jasmani dan rohani, serta bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
Dokumen yang umumnya dipersyaratkan meliputi KTP, Kartu Keluarga, ijazah, dan transkrip nilai. Pelamar juga wajib mengunggah pas foto serta swafoto sesuai ketentuan sistem pendaftaran. Untuk formasi tertentu, pelamar mungkin diminta melampirkan dokumen tambahan seperti Surat Tanda Registrasi (STR) atau sertifikat keahlian khusus.