Pemerintah bakal Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan, Ini Syaratnya!

Ilustrasi kartu BPJS. Foto: Dok. Sinarmas

Ikhbar.com: Pemerintah berencana memberikan keringanan besar bagi peserta BPJS Kesehatan dengan menghapus sebagian tunggakan iuran. Langkah ini ditujukan untuk meringankan beban masyarakat yang sebelumnya menunggak pembayaran saat masih menjadi peserta mandiri, namun kini telah terdaftar sebagai penerima bantuan dari pemerintah.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa kebijakan pemutihan tersebut diperuntukkan bagi peserta yang statusnya telah berubah, misalnya dari mandiri menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang iurannya ditanggung oleh pemerintah daerah.

“Jadi pemutihan itu intinya bagaimana untuk orang yang sudah istilahnya pindah komponen, dulunya itu katakanlah mandiri, sendiri membayar, lalu nunggak, padahal dia sudah pindah ke PBI, tapi masih punya tunggakan, atau dibayari oleh pemerintah daerah. Nah, tunggakan itu untuk dihapus,” ujar Ghufron pada Rabu, 22 Oktober 2025.

Ghufron menjelaskan, penghapusan tunggakan yang diberikan maksimal selama 24 bulan. Artinya, jika seorang peserta memiliki tunggakan lebih dari dua tahun, maka hanya dua tahun terakhir yang bisa dihapuskan.

Baca: Guru Ngaji hingga Imam Masjid Bisa Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mulai Rp16 Ribu per Bulan

“Kalau pun tahun 2014 mulai ya tetap kita anggap dua tahun dan tetap maksimal itu kita bebaskan dua tahun itu,” tegasnya.

Kendati demikian, BPJS Kesehatan belum dapat menghapus seluruh tunggakan karena keterbatasan administratif. Menurut Ghufron, langkah ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan sistem keuangan lembaga tanpa mengganggu pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Ia menambahkan, rencana penghapusan tunggakan ini masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian, sehingga keputusan final baru akan diumumkan setelah disetujui di tingkat pemerintah pusat.

Sebelumnya, BPJS Kesehatan mencatat sekitar 23 juta peserta masih menunggak iuran dengan total nilai mencapai lebih dari Rp10 triliun. Jumlah ini berasal dari berbagai segmen peserta, termasuk mereka yang telah berpindah status ke penerima bantuan.

“Mengenai triliunnya yang jelas itu lebih dari Rp10 triliun. Dulunya di Rp7,6 triliun, Rp7,691 triliun ya, tapi itu belum masuk yang lain-lain. Itu baru yang pindah komponen,” kata Ghufron.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa keputusan final mengenai kebijakan pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan akan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto atau oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) setelah pembahasan di tingkat kabinet rampung.

Jika kebijakan ini resmi diberlakukan, jutaan peserta BPJS Kesehatan dari golongan ekonomi bawah dipastikan akan merasakan dampak positifnya. Selain meringankan beban masyarakat, langkah ini juga diharapkan dapat memperkuat komitmen pemerintah dalam memperluas akses jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.