Pemerintah bakal Beri Sanksi Penerima Bansos yang Terlibat Judol

Ilustrasi judi online. Foto: FREEPIK

Ikhbar.com: Pemerintah menegaskan akan menjatuhkan sanksi kepada penerima bantuan sosial (bansos) yang terbukti menggunakan dana tersebut untuk judi online (judol).

Langkah tegas ini diambil menyusul temuan mengejutkan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menunjukkan tingginya keterlibatan penerima bansos dalam praktik judi digital.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, KH Muhaimin Iskandar menyatakan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam. Sosok yang kerap disapa Gus Imin itu memastikan pihaknya tengah menindaklanjuti hasil investigasi PPATK tersebut.

“Kita terus-terus telusuri, pokoknya siapapun yang mendapatkan bantuan sosial digunakan untuk judol akan kita kenakan sanksi. Sanksinya bisa kita kurangi bantuannya, bisa dihapus bantuannya,” ujar Gus Imin dalam acara peluncuran PKB Ecogen di Jakarta Selatan pada Sabtu, 12 Juli 2025.

Gus Imin menambahkan, pemanfaatan bantuan negara untuk kegiatan ilegal seperti judi online adalah bentuk penyalahgunaan bantuan yang tak dapat ditoleransi. Pemerintah, lanjut dia, akan mengambil tindakan tegas termasuk pengurangan hingga pencabutan bantuan sosial bagi pelaku.

Baca: 100 Penerima Bansos Diduga Danai Aksi Terorisme

Sebelumnya, Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa lembaganya telah mengidentifikasi ratusan penerima bansos yang tersangkut aktivitas ilegal. Lebih dari 100 orang penerima bantuan tercatat memiliki keterkaitan dengan pendanaan terorisme.

Lebih mengejutkan lagi, sebanyak 571 ribu penerima bansos tercatat terlibat dalam aktivitas judi online. PPATK menemukan sekitar 7,5 juta transaksi mencurigakan yang berkaitan dengan praktik judol yang dilakukan oleh kelompok ini, dengan nilai transaksi mencapai Rp957 miliar.

Temuan ini memperkuat urgensi pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap penggunaan dana bantuan sosial, agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk tindakan yang melanggar hukum.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.