Panduan Seleksi Wawancara Beasiswa Zakat Indonesia 2025

Ilustrasi wawancara daring. Foto: Pedes.

Ikhbar.com: Kementerian Agama (Kemenag) resmi merilis panduan wawancara untuk para peserta program Beasiswa Zakat Indonesia tahun 2025. Wawancara yang menjadi tahapan lanjutan setelah seleksi administrasi ini akan digelar secara daring dan wajib diikuti seluruh peserta yang dinyatakan lolos.

“Wawancara akan diselenggarakan mulai 28 Juli hingga 1 Agustus 2025. Kami minta seluruh peserta untuk mematuhi aturan yang sudah ditetapkan,” ujar Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, KH Waryono Abdul Ghafur di Jakarta pada Senin, 28 Juli 2025.

1. Persiapan waktu dan perangkat

Setiap peserta diwajibkan mengetahui jadwal dan nomor ruang wawancara yang telah dikirimkan melalui email resmi. Mereka harus bergabung ke ruang Zoom paling lambat 90 menit sebelum waktu wawancara yang telah dijadwalkan. Selain itu, peserta diminta menyiapkan dokumen identitas seperti KTP, bukti pendaftaran, serta dokumen pendukung lainnya.

Demi kelancaran wawancara, Kemenag menyarankan penggunaan perangkat komputer atau laptop, bukan ponsel. Hal ini untuk memastikan koneksi internet yang stabil, visual yang jelas, serta suara yang jernih.

Baca: Link Pengumuman Hasil Seleksi Dai Muda Kemenag 2025

Peserta juga diimbau berada di ruangan tenang dengan pencahayaan yang baik. Sementara itu, ponsel sebaiknya dinonaktifkan selama wawancara berlangsung untuk menghindari gangguan.

2. Etika, etiket, dan protokol wawancara

Selama wawancara, kamera peserta harus tetap menyala dan tidak diperkenankan menggunakan filter wajah atau latar belakang virtual. Di awal sesi, peserta diminta untuk memutar kamera secara menyeluruh guna menunjukkan bahwa mereka berada sendiri di ruangan. Namun demikian, penyandang disabilitas netra diperbolehkan didampingi oleh satu anggota keluarga.

Peserta dilarang meninggalkan ruangan, pergi ke kamar mandi, atau menjalankan aktivitas lain selama wawancara berlangsung. Mengikuti rapat daring atau kegiatan lain juga tidak diperbolehkan. Meski makan dilarang, peserta diperbolehkan minum jika diperlukan.

Format penamaan akun Zoom juga diatur secara khusus. Setiap peserta wajib menggunakan format nama: Room NoRegistrasi_NamaLengkap. Contoh: Panel01_2505053416000_RizkaAkbar.

3. Menjaga integritas dan profesionalisme

Demi menjaga kredibilitas dan integritas seleksi, peserta tidak diizinkan merekam atau mendokumentasikan jalannya wawancara dalam bentuk apa pun. Proses seleksi akan berlangsung di breakout room, sementara peserta yang belum dipanggil akan diminta menunggu di main room.

“Kami ingin seluruh proses berjalan transparan, profesional, dan bermartabat. Ketentuan ini mencerminkan komitmen kami terhadap akuntabilitas dana zakat,” tegas Kiai Waryono.

Dengan panduan ini, Kemenag berharap seluruh peserta dapat mempersiapkan diri sebaik mungkin dan mengikuti proses seleksi dengan tertib sesuai prosedur yang berlaku.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.