Mulai 2024, Calon Pengantin Wajib Ikut Bimbingan Perkawinan

Ilustrasi pernikahan: Foto: Pexels.com/Deden

Ikhbar.com: Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan bimbingan perkawinan (Bimwin) menjadi program wajib pada tahun 2024. Langkah tersebut dilakukan untuk menciptakan generasi yang sehat, berpendidikan, dan produktif.

Demikian disampaikan Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin saat Training of Trainer Komunikasi Antar Pribadi (ToT-KAP) untuk Tokoh Agama dan Imam Masjid di Tangerang Selatan.

“Meski tahun ini memang belum wajib, tetapi tahun depan Kemenag mewajibkan tiap pasangan yang akan menikah untuk mengikuti program bimbingan perkawinan,” kata Kamarudiin dalam keterangannya pada Kamis, 26 Oktober 2023.

Selain itu, kata dia, akan ada peraturan menteri yang dibuat agar semua pasangan yang akan menikah ditraining terlebih dahulu.

Ia menjelaskan, program bimbingan perkawinan juga dilakukan sebagai upaya untuk menurunkan angka stunting yang cukup tinggi.

Baca: Hukum Memilih ‘Jomblo’ dan Menunda Pernikahan bagi Perempuan

“Angka stunting masih cukup tinggi, yakni sekitar 21 persen. Presiden Jokowi meminta harus turun di angka 14 persen tahun 2024. Oleh karena itu, mewajibkan program bimbingan perkawinan bagi pasangan calon pengantin yang memang merupakan langkah strategis untuk memperkuat ketahanan keluarga,” katanya.

Ia menyebut, melalui program bimbingan perkawinan diharapkan dapat tercipta penguatan karakter anak mesti dibentuk sejak dalam kandungan.

“Karenanya, ilmu, keterampilan, dan attitude bagi anak tidak harus dibentuk di lembaga pendidikan. Ketiganya sudah bisa mulai diasah dalam lingkup keluarga,” ujarnya.

Kemenag sendiri diketahui tengah bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) untuk memberi pengetahuan tentang kesehatan reproduksi kepada calon ibu.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.