MUI: Jika Vape Mengandung Narkotika, Hukumnya Haram

Ilustrasi vape. Foto: Freepik

Ikhbar.com: Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Badan Narkotika Nasional (BNN) segera melakukan penelitian menyeluruh terhadap kandungan vape atau rokok elektrik, menyusul kekhawatiran adanya zat berbahaya hingga potensi narkotika di dalamnya.

Dorongan tersebut disampaikan Komisi Fatwa MUI sebagai langkah awal untuk memastikan dasar hukum dan kebijakan yang tepat, baik dari sisi kesehatan masyarakat maupun ketentuan syariat.

“Kami MUI perlu mendorong BNN untuk melakukan langkah-langkah yang strategis, langkah-langkah yang tepat. Tentu perlu ada sebuah langkah penelitian atau penyelidikan terhadap kandungan Vape,” ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda dikutip dari laman resmi MUI pada Jumat, 10 April 2026.

Komisi Fatwa MUI menyatakan hingga saat ini belum mengeluarkan fatwa khusus terkait vape. Namun, kajian ilmiah dinilai penting sebagai pijakan sebelum menentukan sikap keagamaan dan regulasi yang lebih luas.

Lebih lanjut, MUI menyampaikan bahwa jika terbukti terdapat unsur narkotika dalam vape, maka status hukumnya menjadi jelas dan tidak memunculkan perbedaan pandangan.

Baca: MUI Rancang Fatwa Jual Beli Emas Digital

“Jika ditemukan ada unsur narkotika di dalam vape, itu malah tidak lagi menjadi perdebatan ulama, namanya narkotika itu kan termasuk khamar. Dan semua ulama sepakat khamar (minuman keras) itu adalah haram,” lanjutnya.

MUI juga membuka kemungkinan mendorong langkah legislasi apabila temuan tersebut terbukti secara ilmiah. Upaya tersebut diarahkan untuk memperkuat pengaturan hingga pelarangan penggunaan vape.

“Jika betul-betul ada yang mengandung narkotika, maka perlu mengusulkan ke DPR untuk membuat peraturan melarang penggunaan vape,” tegas Kiai Miftah.

Selain aspek hukum, pengaturan penggunaan vape di ruang publik turut menjadi perhatian. MUI menilai pembatasan diperlukan untuk melindungi masyarakat, terutama dari paparan asap bagi perokok pasif.

“Dan juga tentu ada aturan yang melarang vape di tempat umum, secara umum ya, di tempat umum biar tidak mengganggu pada perokok pasif dan tidak mengganggu orang lain,” kata dia.

Di sisi lain, Badan Narkotika Nasional sebelumnya telah mengajukan usulan pelarangan vape karena dinilai berpotensi digunakan sebagai media penyalahgunaan narkotika.

Usulan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI terkait pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 7 April 2026.

Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto mengungkapkan hasil pengujian laboratorium terhadap ratusan sampel cairan vape. Dari ratusan sampel tersebut, ditemukan kandungan zat yang mengarah pada narkotika.

“Dari 341 sampel cairan vape, 11 sampel mengandung kanabinoid atau ganja, dan satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu,” ucapnya.

Selain itu, BNN juga menemukan kandungan etomidate, yakni obat bius, dalam sejumlah sampel yang diuji. Perkembangan penyalahgunaan zat melalui media vape disebut berlangsung cepat dan semakin beragam.

Saat ini, BNN mencatat sedikitnya 175 jenis new psychoactive substances (NPS) atau zat psikoaktif  yang telah teridentifikasi beredar di Indonesia.

Suyudi menilai pelarangan vape dapat menjadi salah satu langkah untuk menekan peredaran narkotika, khususnya yang memanfaatkan rokok elektrik sebagai media konsumsi.

“Jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, sebagaimana sabu memerlukan bong sebagai media konsumsi,” kata Suyudi.

Dukungan terhadap pelarangan vape juga datang dari Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof. Dr. KH Shofiyullah Muzammil. Ia menilai vape telah terbukti dimanfaatkan sebagai sarana distribusi narkoba.

‘‘Setuju vape dilarang karena terbukti dijadikan sebagai alat bagi peredaran narkoba,’’ ujarnya.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa langkah pelarangan tidak cukup hanya menyasar perangkat vape. Penindakan perlu menjangkau jaringan dan ekosistem kejahatan narkotika yang memanfaatkannya.

“Pelarangan jangan berhenti pada vape sebagai alat. Ekosistem kejahatan yang harus dipangkas. Jika hanya vape yang dilarang, maka kejahatan narkoba akan muncul dengan kendaraan lain,” ucapnya.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.