Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan dan Idulfitri 2026, Ini Jadwalnya!

Ilustrasi bendera Muhammadiyah. Foto: Dok. PP Muhammadiyah

Ikhbar.com: Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid resmi menetapkan awal Ramadan 1447 H jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026.

Dengan demikian, umat Islam yang mengikuti ketetapan Muhammadiyah akan memulai puasa sehari lebih awal dibanding kalender cetak versi sebelumnya yang sempat menuliskan tanggal 19 Februari 2026.

Penegasan ini tercantum dalam Maklumat Nomor 01/MLM/I.1/B/2025 yang diumumkan PP Muhammadiyah. Dalam maklumat tersebut dijelaskan bahwa keputusan baru ini merupakan hasil koreksi dan penyesuaian atas data astronomis global, serta merujuk pada validasi Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) yang menjadi acuan resmi Muhammadiyah.

Baca: Esensi Idulfitri Justru Menepi dari Kebisingan Duniawi

Melalui maklumat ini, Muhammadiyah sekaligus memastikan bahwa bulan Ramadan 1447 H akan berlangsung penuh 30 hari. Dengan demikian, Idulfitri 1 Syawal 1447 H ditetapkan pada Jumat, 20 Maret 2026.

Keputusan ini menegaskan konsistensi Muhammadiyah dalam menggunakan metode hisab modern yang memungkinkan jadwal ibadah ditetapkan jauh-jauh hari sehingga umat bisa lebih siap menyambut bulan suci.

Berikut rincian jadwal Ramadan dan Idulfitri 2026 versi Muhammadiyah:

  • 1 Ramadan 1447 H (awal puasa): Rabu, 18 Februari 2026
  • 1 Syawal 1447 H (Idulfitri): Jumat, 20 Maret 2026

Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) akan menetapkan awal Ramadan maupun 1 Syawal 1447 H lewat Sidang Isbat, yang biasanya dilaksanakan menjelang akhir bulan Syakban dan Ramadan.

Proses sidang ini mengandalkan metode rukyatul hilal atau pengamatan langsung terhadap bulan sabit. Dengan begitu, tidak menutup kemungkinan terdapat perbedaan penetapan antara pemerintah dan Muhammadiyah.

Di sisi lain, berdasarkan SKB Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, libur Idulfitri ditetapkan pada Sabtu, 21 Maret 2026, dan Ahad, 22 Maret 2026.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa ketetapan tersebut masih bersifat tentatif karena tetap menunggu hasil resmi sidang isbat.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.