Merasa Dicurangi SPMB 2025/2026? Hubungi Posko Aduan Kemendikasmen!

Ilustrasi Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/wsj.

Ikhbar.com: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikasmen) mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan dalam proses penerimaan siswa baru tahun ajaran 2025/2026. Posko pengaduan resmi telah dibuka untuk memastikan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) berjalan adil, objektif, dan bebas diskriminasi.

“Jika ada indikasi pelanggaran, orang tua, siswa, atau siapapun bisa melaporkannya melalui kanal resmi kami,” ujar Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen Kemendikasmen, Gogot Suharwoto dikutip dari Antara pasa Rabu, 25 Juni 2025.

Gogot menegaskan, laporan bisa disampaikan langsung secara daring melalui dua laman resmi, yakni ult.kemdikbud.go.id dan posko-pengaduan.itjen.kemendikdasmen.go.id. Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi Dinas Pendidikan atau Inspektorat Daerah di wilayah masing-masing.

Baca: Presiden Prabowo: Sektor Pendidikan Dapat Anggaran Paling Besar

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kemendikasmen untuk memperkuat pengawasan dan mendorong transparansi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Menurut Gogot, posko aduan dibuka secara nasional demi mencegah praktik-praktik curang yang mencederai prinsip keadilan dalam pendidikan.

Berdasarkan pemantauan Unit Layanan Terpadu (UPT) Kemendikasmen di 38 provinsi, pelaksanaan SPMB hingga saat ini terbilang aman dan tertib. Namun, Kemendikasmen tetap menyiapkan antisipasi terhadap potensi penyimpangan.

“Kami telah menyiapkan Forum Pengawasan SPMB dan mekanisme penanganan cepat untuk setiap laporan yang masuk. Semua akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” katanya.

Gogot juga menyampaikan bahwa pelaksanaan SPMB di daerah berjalan mengacu pada Petunjuk Teknis (Juknis) tahun 2025 yang berasal dari Permendikasmen Nomor 3 Tahun 2025. Juknis tersebut menjadi dasar pelaksanaan teknis di lapangan agar proses seleksi tetap seragam dan terkontrol.

Hingga pekan terakhir Juni 2025, sekitar 50 persen pemerintah daerah telah melaksanakan SPMB, terdiri dari 232 kabupaten/kota dan 10 provinsi. Sementara itu, sisanya dijadwalkan akan menggelar proses seleksi pada awal Juli mendatang.

Dengan dibukanya saluran aduan resmi, pemerintah berharap partisipasi aktif masyarakat dapat memperkuat sistem pendidikan nasional yang transparan dan akuntabel.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.