Mau Kibarkan Bendera Merah Putih di Depan Rumah? Ini Aturannya!

Bendera merah putih. Foto: Unsplash/Mufid Majnun

Ikhbar.com: Pemerintah menganjurkan masyarakat untuk mengibarkan bendera merah putih secara serentak pada 1–31 Agustus 2025, dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025.

Aturan tersebut juga mewajibkan pengibaran bendera merah putih bagi yang memiliki rumah tinggal, kantor, gedung, hingga satuan pendidikan pada 17 Agustus.

Baca: Tema, Makna, dan Link Download Logo HUT Ke-80 RI untuk Perayaan 17 Agustus 2025

Bendera merah putih harus dikibarkan di ujung tiang dengan ukuran proporsional, misalnya 120 x 80 cm atau 200 x 300 cm, sesuai rasio 3:2.

Tidak boleh ada bendera organisasi atau lembaga lain yang dikibarkan pada tiang yang sama.

Selain itu, pemasangan hanya dilakukan dari matahari terbit hingga terbenam, kecuali dalam kondisi tertentu.

Baca: Libur HUT Kemerdekaan RI Digeser 18 Agustus 2025

Masyarakat juga diminta menghormati simbol negara ini dengan tidak menggunakan bendera yang rusak atau lusuh, tidak menambahkan gambar atau tulisan apa pun, dan tidak menggunakan bendera untuk keperluan komersial.

Tindakan seperti menginjak, membakar, atau merusak bendera dapat dijerat pidana hingga 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.

Selain pengibaran bendera, surat edaran juga mendorong pemasangan dekorasi kemerdekaan, penggunaan logo resmi HUT RI ke-80 di berbagai media publikasi, serta pelibatan masyarakat dalam kegiatan bernuansa kebangsaan.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.