Masa Pelunasan Biaya Haji 2025 Diperpanjang hingga 25 April

Ilustrasi keberangkatan jemaah haji. Foto: Dok. Garuda Indonesia

Ikhbar.com: Kementerian Agama (Kemenag) resmi memperpanjang masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1446 H/2025 M hingga 25 April 2025. Kebijakan ini diambil guna mengoptimalkan penyerapan kuota haji reguler yang belum sepenuhnya terpenuhi di beberapa daerah.

“Pelunasan tahap II Bipih Reguler yang semula berakhir hari ini, kita perpanjang sampai 25 April 2025,” ujar Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, KH Muhammad Zain dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis, 17 April 2025.

Tahun ini, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 203.320 dialokasikan untuk jemaah haji reguler dan 17.680 untuk haji khusus. Rincian kuota haji reguler mencakup:

a. 190.897 jemaah yang berhak berangkat sesuai urutan porsi,

b. 10.166 jemaah lansia yang masuk prioritas,

c. 685 pembimbing dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU),

d. serta 1.572 petugas haji daerah (PHD).

Baca: Cara Cek Nomor Porsi dan Jadwal Keberangkatan Haji

Hingga saat ini, tercatat 209.359 jemaah telah menyelesaikan pelunasan. Dari total tersebut, sebanyak 180.641 merupakan jemaah berhak lunas tahap I dan II, 26.525 berasal dari cadangan, 1.512 merupakan petugas haji daerah, dan 681 lainnya adalah pembimbing KBIHU.

Meski jumlah pelunasan secara nasional telah melampaui total kuota, namun masih terdapat empat provinsi yang belum menyentuh angka 100 persen. Keempatnya yakni Jawa Barat (95,23%), DKI Jakarta (98,75%), Sumatera Selatan (99,73%), dan Gorontalo (97,21%).

“Dengan tambahan waktu ini, kami berharap seluruh kuota haji reguler bisa terserap optimal, sehingga tidak ada jatah yang terbuang,” tegasnya.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) juga telah menetapkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1446 H. Sesuai jadwal, jemaah akan mulai memasuki asrama haji pada 1 Mei 2025. Sehari setelahnya, proses pemberangkatan ke Arab Saudi akan dilakukan secara bertahap dari embarkasi masing-masing daerah.

Perpanjangan masa pelunasan ini menjadi peluang terakhir bagi calon jemaah yang belum menyelesaikan pembayaran untuk segera menuntaskan kewajiban dan memastikan keberangkatannya ke Tanah Suci.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.