Ikhbar.com: Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI). Keputusan ini membuat perayaan kemerdekaan tahun ini terasa lebih istimewa, karena masyarakat bisa menikmati libur panjang akhir pekan.
Meskipun HUT RI jatuh pada Ahad, 17 Agustus 2025, libur tambahan pada keesokan harinya memberikan ruang lebih bagi masyarakat untuk merayakan dan mengikuti berbagai kegiatan bertema kemerdekaan.
Informasi ini pertama kali disampaikan Wakil Menteri Sekretariat Negara, Juri Ardiantoro pada Jumat, 1 Agustus 2025 di kompleks Istana Kepresidenan. Ia menegaskan bahwa hari Senin setelah peringatan HUT RI telah ditetapkan sebagai hari libur.
Baca: Tema, Makna, dan Link Download Logo HUT Ke-80 RI untuk Perayaan 17 Agustus 2025
“Hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan,” ujar Juri Ardiantoro.
Ia juga menyarankan masyarakat memanfaatkan momentum tersebut untuk menyelenggarakan lomba-lomba kemerdekaan yang meriah dan menyatukan warga.
Namun hingga saat ini, pemerintah belum merilis surat edaran resmi yang mengatur status libur tersebut. Masih belum jelas apakah libur 18 Agustus dikategorikan sebagai libur nasional atau termasuk cuti bersama.
Surat edaran peringatan HUT Ke-80 RI
Meskipun belum ada edaran tentang libur 18 Agustus, Menteri Sekretariat Negara, Prasetyo Hadi sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran yang berkaitan dengan peringatan HU ke-80 RI. Dalam SE tersebut, pemerintah mengimbau masyarakat untuk memasang bendera Merah Putih mulai 1 hingga 31 Agustus 2025.
Selain itu, masyarakat juga didorong untuk memperindah lingkungan dengan hiasan khas kemerdekaan, seperti umbul-umbul, spanduk, baliho, dan dekorasi lain yang sesuai dengan identitas visual HUT ke-80 RI.
Libur 17 Agustus tetap berlaku
Sesuai SKB 3 Menteri (Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024), tanggal 17 Agustus 2025 tetap ditetapkan sebagai hari libur nasional. Namun, karena jatuh pada hari Ahad, libur tersebut bersamaan dengan hari istirahat mingguan.
Dengan penambahan libur Senin, masyarakat secara tidak langsung akan mendapatkan long weekend yang memungkinkan untuk merayakan kemerdekaan secara lebih fleksibel dan semarak.
Sisa hari libur nasional tahun 2025
Berikut ini adalah daftar tanggal merah yang tersisa di tahun 2025, dari bulan Agustus hingga Desember:
- Ahad, 17 Agustus 2025: Hari Kemerdekaan RI ke-80
- Senin, 18 Agustus 2025: Hari yang diliburkan (perayaan HUT RI)
- Jumat, 5 September 2025: Maulid Nabi Muhammad Saw
- Kamis, 25 Desember 2025: Hari Raya Natal
- Jumat, 26 Desember 2025: Cuti Bersama Natal.