Kloter Pertama Jemaah Haji Indoneisa Berangkat Rabu, 22 April 2026

Jemaah calon haji kelompok terbang (kloter) pertama embarkasi Palembang berjalan menuju pesawat di Bandara Internasional Sultan Mahmud Baddarudin (SMB) II Palembang, Sumatra Selatan, Sabtu (27/5/2023). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi.

Ikhbar.com: Pemerintah menetapkan jadwal keberangkatan kloter pertama jemaah haji Indonesia tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi pada Rabu, 22 April 2026.

Menteri Haji dan Umrah (Menhaj), KH Mochamad Irfan Yusuf menyampaikan bahwa kloter pertama akan berangkat sesuai dengan rangkaian kegiatan jadwal pemberangkatan.

“Pemberangkatan kloter pertama jemaah haji Indonesia direncanakan akan dimulai pada 22 April 2026,” ujarnya pada Jumat, 27 Maret 2026.

Kesiapan penyelenggaraan haji tahun ini disebut telah mendekati sempurna. Pemerintah memastikan berbagai aspek layanan, mulai dari transportasi hingga konsumsi, telah dipersiapkan secara menyeluruh guna menunjang kelancaran ibadah jemaah di Tanah Suci.

Baca: Menhaj Pastikan Haji 2026 Tetap Terlaksana, Tak Perlu Khawatir Perang Iran-AS

“Akomodasi di Mekkah dan Madinah, layanan konsumsi, transportasi, hingga perlengkapan jemaah telah dipersiapkan,” ujar sosok yang karib disapa Gus Irfan itu.

Selain itu, kerja sama dengan pihak syarikah di Arab Saudi juga terus diperkuat untuk menjamin kualitas pelayanan selama pelaksanaan ibadah haji. Salah satu layanan yang disiapkan adalah distribusi kartu Nusuk yang akan diterima jemaah sejak di embarkasi.

“Distribusi kartu Nusuk yang akan diterima jemaah saat di embarkasi,” katanya.

Ia mengingatkan pentingnya mengikuti manasik haji secara optimal sebagai bekal utama dalam menjalankan ibadah secara tertib dan sesuai tuntunan syariat.

Menurutnya, kesempatan berhaji merupakan anugerah yang tidak semua orang peroleh.

“Bapak dan Ibu adalah orang-orang yang beruntung. Manasik ini menjadi bekal penting agar ibadah dapat dilaksanakan dengan benar, disiplin, dan penuh kebersamaan,” ujarnya.

Di sisi lain, apresiasi turut disampaikan atas sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mempersiapkan layanan haji yang lebih baik. Kolaborasi tersebut dinilai menjadi faktor penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada jemaah.

“Sesuai amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, penyelenggaraan haji bertujuan memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan agar jemaah dapat melaksanakan ibadah sesuai syariat,” kata Gus Irfan.

Ia juga menegaskan bahwa pembentukan Kemenhaj oleh Presiden Prabowo Subianto bertujuan untuk menghadirkan tata kelola haji yang lebih fokus dan terintegrasi.

“Kementerian ini hadir untuk memastikan pelayanan yang berpusat pada jemaah, sejak persiapan, pelaksanaan, hingga kembali ke Tanah Air,” tutupnya.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.