Ikhbar.com: Pengasuh Pondok Pesantren Al-Mizan Majalengka dan Anggota Komisi VIII DPR RI, Dr. KH Maman Imanulhaq mendesak Pemerintah Azerbaijan mencabut larangan penggunaan jilbab bagi perempuan Muslim.
Ia menilai kebijakan yang membatasi ekspresi keagamaan berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM) dan menghambat kebebasan beragama.
Menurut dia, hak perempuan Muslim untuk menjalankan keyakinan harus dihormati dan dilindungi oleh negara.
“Saya mendesak pemerintah Azerbaijan segera mencabut larangan jilbab. Jangan sampai kebijakan negara justru membatasi hak perempuan Muslim untuk menjalankan keyakinannya. Kebebasan beragama adalah hak fundamental, bukan privilese yang boleh diberikan atau dicabut oleh kekuasaan,” tegas Kiai Maman pada Ahad, 18 Oktober 2026.
Kiai Maman menilai, persoalan jilbab berkaitan dengan perlindungan HAM, kebebasan beragama, kesetaraan gender, dan upaya melawan Islamofobia. Ia menegaskan, perbedaan dalam mengekspresikan keyakinan agama tidak seharusnya menjadi dasar pembatasan hak warga negara.
Menurutnya, pembatasan tersebut berpotensi memengaruhi kesempatan perempuan Muslim untuk mengakses pendidikan, memperoleh pekerjaan, menggunakan pelayanan publik, serta berpartisipasi dalam kehidupan sosial.
Ia juga meminta setiap kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan beragama ditinjau berdasarkan prinsip HAM, proporsionalitas, dan nondiskriminasi. Negara, kata dia, perlu menjamin kesetaraan hak bagi seluruh warga tanpa membedakan keyakinan agama.
Kiai Maman mendorong Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyampaikan aspirasi mengenai persoalan tersebut kepada Pemerintah Azerbaijan melalui jalur diplomatik. Ia juga meminta Kedutaan Besar Azerbaijan di Jakarta meneruskan desakan itu kepada otoritas terkait di negaranya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa hubungan bilateral dapat dimanfaatkan untuk membangun dialog sekaligus menyampaikan prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Baca: Kiai Maman Minta Ulama dan Pesantren Perkuat Peran Sosial
“Hubungan baik antarnegara harus menjadi ruang untuk membangun dialog dan menyampaikan prinsip-prinsip kemanusiaan secara tegas. Indonesia perlu mengambil sikap yang jelas bahwa diskriminasi berbasis agama tidak dapat dibenarkan dan kebebasan beragama harus dihormati di mana pun,” ujar Kiai Maman.
Ia menambahkan, perkembangan demokrasi dan modernisasi suatu negara perlu disertai perlindungan terhadap keberagaman dan hak asasi manusia. Karena itu, Maman berharap Pemerintah Azerbaijan mengevaluasi kebijakan yang dipersoalkan agar perempuan Muslim dapat menjalankan keyakinannya tanpa diskriminasi maupun intimidasi.
“Jilbab bukan ancaman bagi negara. Diskriminasi terhadap perempuan karena keyakinannya justru menjadi ancaman bagi nilai-nilai demokrasi dan kemanusiaan. Azerbaijan harus mencabut larangan tersebut dan mengembalikan hak perempuan Muslim untuk menjalankan agamanya secara bebas dan bermartabat,” pungkasnya.